Tambang Tanah Merah dan Perumahan Dituding Biang Banjir Jalur Dua Menuju Kantor Bupati Lutra, Anggota DPRD Sulsel Andi Hatta Marakarma: Harus Dievaluasi

  • Bagikan

Nampak lokasi penambangan tanah merah di sekitar jalur dua menuju kantor Bupati Lutra. --mahmuddin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Banjir yang terjadi di jalur dua menuju kantor Bupati Luwu Utara baru-baru ini, mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs H Andi Hatta Marakarma MP.

Ia mengaku sudah melaporkan hal ini ke pimpinan DPRD Provinsi Sulsel termasuk ke Dinas Terkait di Pemerintah Provinsi Sulsel.

Awalnya Andi Hatta mengaku tidak percaya kabar di media Sosial bahwa terjadi banjir di jalan menuju kantor Bupati Luwu Utara.

Ia tidak yakin lantaran daerah itu merupakan daerah ketinggian. Dia baru percaya setelah mendapat kiriman video dari H Tahir di Masamba.

"Kebetulan kemarin 30 menit sebelum banjir saya lewat ke Palopo dari Malili. Di Desa Buangin saya dapat WA dan video banjir di jalur dua jalan kompleks kantor bupati. Untuk memastikan kejadian tersebut saya kontak H. Tahir dan dibenarkan," ujar legsilator Partai Golkar tersebut, Senin 27 Februari 2023.

Ia kemudian menghubungi Bupati Luwu Utara dan menyampaikan rasa prihatin atas musibah tersebut.

Melalui Pesan WA Bupati Luwu Utara mengaku sudah persoalkan tambang tanah merah tersebut, dan merupakan kewenangan provinsi.

"Intinya kami akan mempertanyakan ijin pertambangan tanah merah ke OPD terkait di pemprov. Kalau masih dalam proses diminta untuk tidak dilanjutkan dan kalau yang memiliki ijin diminta untuk dievaluasi sesuai harapan pemerintah kabupaten dan masyarakat Kota Masamba," tandasnya.

Sementara Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kab Luwu Utara, Ahmad Teppo ST tidak menampik kalau penyebab banjir salah satunya adalah tambang tanah merah.

Ia mengaku akan mengevaluasi kegiatan tambang.

"Kalau masih terjadi begini, harus dievaluasi Pak. Insha Allah besok, akan saya tanyakan sejauh mana pengawasannya, oleh bidang yang menangani," jelasnya.

Menurutnya, tambang tanah merah di atas itu sebagian besar berizin, dan sebelum melakukan aktivitas mereka telah membuat surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan.

"Yang jadi pemicu lainnya adalah kehadiran Perumahan yang mengurangi daya tampung Air di kolam tersebut. Tapi, kejadian tadi betul-betul harus menjadi pelajaran, agar tidak terjadi lagi," pungkas Ahmad Teppo.(mahmuddin)

  • Bagikan