Senin, HB Diperiksa sebagai Saksi Pelapor

  • Bagikan
asat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE

Polres Intens Lakukan Pulbaket Kasus IC

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik Polres Palopo, saat ini tengah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait kasus lahan Islamic Center (IC) yang dilaporkan Pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (YICDS).

Langkah awal yang dilakukan penyidik, yakni akan memanggil pihak pengurus dalam hal ini pelapor untuk diambil keterangannya.
Jika tak ada halangan, Senin, 6 Maret 2023, Haidir Basir (HB) selaku pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (YICDS) yang pertama akan diambil keterangannya.

Setelah itu, penyidik akan kembali memanggil pihak-pihak yang berkompoten termasuk terlapor dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

"Kami sementara lakukan Pulbaket kasus IC. Insya Allah, kalau tidak ada halangan Senin depan Bapak HB yang kita ambil keterangannya. Undangannya sudah kami buat dan sudah dikirimkan ke yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal SE, kepada Palopo Pos, Kamis, 2 Maret 2023.

Ditanya lebih jauh mengenai bentuk pelanggaran yang terjadi pada lahan IC, perwira dua balok tersebut belum bisa memberikan keterangan secara detail.

Sebab, kata dia, sebelum melangkah lebih jauh, seperti adanya dugaan penyerobotan, munculnya dua sertifikat dan penyalahgunaan wewenang, terlebih dulu melalui proses penyelidikan secara mendalam.
"Yang kami lakukan saat ini masih berstatus penyelidikan (lidik) untuk melangkah ke status penyidikan (sidik) perlu pembuktian dan fakta-fakta yang mendukung. Tapi kami tetap profesional sesui SOP," tegas Akmad Risal.

Tidak hanya pelapor, tetapi saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut juga akan diambil keterangannya.
Kasus IC yang kini sudah dalam proses hukum di Polres Palopo, lanjut Akmad Risal, ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum).
Dimana kasus tersebut, ada tiga poin yang dilaporkan pihak yayasan yakni penyerobotan, penyalahgunaan wewenang serta adanya sertifikat ganda.

"Kita lihat saja nanti bagaimana proses hukumnya kedepan, apalagi kasus ini masih sementara dilakukan pulbaket," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan