HB Beberkan Status Kepemilikan Sebenarnya Lahan IC ke Penyidik

  • Bagikan
HAIDIR Basir ditemani koleganya Sulaiman, usai diambil keterangannya sebagai saksi pelapor IC di Polres Palopo, Selasa, 7 Maret 2023. --kahar iting/palopo pos--

Dimintai Keterangan 3 Jam dengan 25 Pertanyaan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Polres Palopo, kembali meminta keterangan atas saksi pelapor atas kasus penyerobotan lahan Islamic Center (IC), Selasa, 7 Maret 2023. Saksi kedua itu adalah orang yang berpengaruh di Kota Palopo, yakni H. Haidir Basir.

Sebelumnya, Polres Palopo sudah meminta keterangan saksi pertama, yaitu Sekretaris Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) Taswin Sukarman, dua pekan lalu.

Berbeda dengan Taswin, tokoh masyarakat Kota Palopo yang akrap dipanggil HB oleh koleganya itu, diperiksa dua penyidik. Mereka adalah, Kanit Pidum Ipda Suwadi dan Aipda Irawan Bahar. Pemeriksaan berlangsung di ruang pertemuan Kasat Reskrim Polres Palopo.

Terhitung selama 3 jam diambil keterangannya, dimulai pukul 10.00-13.00 Wita, HB dicecar kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan.
Semua yang ditanyakan termasuk tiga poin laporan yang dimasukkan pengurus selebihnya menyangkut masalah dokumen dan bukti-bukti otentik administrasi yang dipegang pengurus.

Usai diperiksa sebagai saksi, HB keluar dan langsung menyapa awak media yang sudah menunggunya selama tiga jam.
"Apa kabar semuanya," sapa HB.

Kepada Palopo Pos HB dengan santai mengatakan, jika dirinya ditanya oleh penyidik soal bukti-bukti terkait kepemilikan lahan yang ada saat ini oleh YICDS. Ia pun memperlihatkan bukti otentik soal kepemilikan lahan IC.

"Ya, saya benarkan kalau lahan IC itu semua orang sudah tahu, kalau dari dulu yayasan yang punya bukan milik pemerintah. Inilah yang saya luruskan tadi ke bapak-bapak penyidik yang mengambil keterangan saya," kata HB yang juga Ketua PMI Kota Palopo dan Ketua DPC PPP Kota Palopo, siang kemarin.

HB yang datang menggunakan mobil operasional Palang Merah Indonesia (PMI) jenis Hilux Double Kabin itu, menjelaskan bahwa semua bukti-bukti yang kongkret mengenai status lahan IC ada sama Andi Muzakkar yang tidak lain masuk dalam kepengurusan YICDS.

"Saya kira saksi kunci dari IC ini adalah Opu (Andi Muzakkar) biar beliau yang nanti sampaikan semuanya ke penyidik. Kalau saya tadi hanya klarifikasi saja tapi masih seputar status kepemilikan lahan IC," beber HB.

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Suwandi, mengatakan, dia bersama penyidik Aipda Irawan Bahar sudah meminta klarifikasi ke HB dengan status saksi pelapor IC.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan itu nantinya akan dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal.

"Pak Kasat sementara dalam perjalanan ke Palopo dari Makassar. Jadi alangkah baiknya jika dikoordinasikan saja sama Pak Kasat, mengenai apa proses atau langkah hukum selanjutnya," terang Suwandi.

Perwira satu balok yang tak pernah lepas dari kaca mata itu, tetap berjanji akan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus IC ini.

"Insya Allah kita tetap profesional, apalagi kasus ini memang sudah atensi bagi pimpinan," tegasnya.(ded/idr)

  • Bagikan