Mantan Sekkot Palopo HMJ Ungkap AJB Asli Lahan IC, Kanit: Masih Banyak Lagi Saksi akan Kita Panggil

  • Bagikan
HM Jaya (tengah). --dok palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Saksi ketiga kembali dihadirkan untuk memberikan keterangan seputar kasus penyerobotan lahan Islamic Center (IC) yang saat ini sedang berproses di penyidik Polres Palopo, Jumat, 10 Maret 2023.

Adalah, H Martin Jaya (HMJ). Pria yang pernah menjabat Sekretaris Kota (Sekot) Palopo tersebut, menghadapi dua penyidik termasuk Kanit Pidum Ipda Suwandi SH. Selama dua jam berada di ruangan penyidik, HMJ dicecar sebanyak 30 pertanyaan.

Yang paling menonjol ditanyakan, yakni terkait pengalihan atau penyerahan bukti hak berupa sertifikat termasuk Akta Jual Beli (AJB) asli dari pengurus lama kepada HMJ selaku pengurus baru IC kala itu.

Usai diambil keterangannya, HMJ kepada Palopo Pos, mengatakan, jika pertanyaan yang disodorkan penyidik terhadap dirinya terkait persoalan IC. Namun, yang paling menonjol kata HMJ soal barang bukti dan AJB.

"Iya, betul saya sudah memberikan keterangan soal IC. Kalau masalah lainnya silakan berkoordinasi dengan penyidiknya," ringkas HMJ.

Sementara itu Kanit Pidum, Ipda Suwandi SH, mengatakan, jika beliau (HMJ) pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS). Maka tentunya beliau pasti tahu soal pengalihan tersebut serta status yang sebenarnya dari lahan IC.

Selain pertanyaan di atas, lanjut Suwandi, ada beberapa pertanyaan lain yang sifatnya ke penerbitan sertifikat kemudian bukti-bukti lain menyangkut kepemilikan yang sah soal status lahan tersebut.

Suwandi menyebut jika HMJ datang memenuhi undangan klarifikasi ke Polres Palopo, pukul 10.00 Wita.

Kemudian menuju ke ruangan penyidik atau unit 1 Pidum tanpa ditemani seorang pun.
Ada sekira 30 pertanyaan, tambah Suwandi, namun yang paling menonjol yakni masalah penyerahan sertifikat serta AJB.

"Kita belum bisa menyimpulkan karena masih banyak saksi-saksi yang akan kita hadirkan," beber Suwandi.

Sebelumnya penyidik Polres Palopo telah mengambil keterangan dari dua saksi pelapor. Yaitu Sekretaris Pengurus YICDS Palopo, Taswin dan Dewan Pembina Pengurus YICDS Palopo, H. Haidir Basir. (kahar iting)

  • Bagikan