Annar Sampetoding: Hukuman Mati Terhadap Saudara Ferdy Sambo Sangat Berlebihan, Demi Alasan Kemanusiaan harus Ditolak

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID -- Beberapa waktu lalu telah diketahui bersama vonis hukuman mati terhadap Saudara Ferdy Sambo dijatuhkan. Perdebatan di ruang publik tak terhindarkan; antara yang menyambutnya dengan riang dan kelompok aktivis kemanusiaan yang menolak hukuman tersebut karena dianggap bertentangan dengan budaya kami “SIRI’ NA PACCE” artinya Malu dan kepedihan yang sangat mendalam sekali yaitu menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga, prinsip penghormatan pada Budaya orang Sulawesi Selatan yang terdiri dari etnis Toraja Makassar Bugis dan aspek Hak Asasi Manusia.

Berkaitan dengan hal tersebut, perkenankan kami dari salah satu dari Tokoh Masyarakat Sulawesi selatan dari tiga etnis tersebut di atas, sekaligus Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi selatan di seluruh Indonesia merespon vonis yang menimpa salah seorang bagian dari keluarga besar kami Saudara Ferdy Sambo.

  1. Atas dasar penghormatan terhadap institusi pengadilan, kami menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pengadilan dalam perkara ini. Meski demikian, kami menganggap bahwa Vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?
  2. Vonis mati terhadap Ferdy Sambo kami anggap berlebihan karena tampaknya hukuman yang diberikan lebih karena untuk memenuhi keinginan masyarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan yang substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan khususnya yang disampaikan pihak Ferdy Sambo karena kejadian penembakan ini tidak berdiri sendiri begitu saja tanpa sebab.
  3. Kami meyakini saudara kami Ferdy Sambo semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya yaitu “SIRI’ NA PACCE” sesuatu yang dalam tentang keyakinan budaya kami orang Sulawesi Selatan yang terdiri dari Etnis Toraja Makassar dan Bugis dan siapa pun tentu bisa saja melakukan tindakan apa pun untuk membela harkat dan martabat keluarga dan pribadinya tersebut,yang harus dilakukan sendiri tanpa terwakilkan.
  4. Vonis mati terhadap Ferdy Sambo seakan-akan tidak menyisahkan sedikit ruang keadilan yang selama proses atau fakta persidangan sudah mengaku salah, berkali-kali meminta maaf dan siap bertanggung jawab, bahkan bersikap sopan. Apakah tidak ada pertimbangan hukum atau keringanan atas sikap seperti ini sehingga harus dihukum mati?
  5. Saudara kami Ferdy Sambo dan keluarganya jauh sebelum vonis pengadilan ini dijatuhkan sudah mendapat hukuman sosial yang teramat berat dari seluruh masyarakat Indonesia yang sejujurnya membuat kami semua terpukul amat sangat dalam. Penghakiman sosial oleh masyarakat ini jauh lebih dahsyat dari hukuman fisik karena menyentuh jantung jiwa dan spirit keluarga terutama anak-anak yang terbilang masih kecil dan pasti sangat tergoncang atas cemohan, cibiran dan cacian dari masyarakat. Kerelaan saudara Ferdy Sambo menerima semua itu apakah tidak menjadi pertimbangan sampai menjatuhkan pidana mati bagi saudara kami ini?
  6. Saudara kami Ferdy Sambo tidak dilahirkan sebagai seorang penjahat seperti perlakuan masyarakat saat ini, karena pengabdian dia selama 28 tahun pada negara dan bangsa ini melalui institusi Polri. Lebih dari itu, Ferdy Sambo adalah Polisi dengan sejumlah prestasi. Dia mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa enam pin emas Kapolri. Karena pengabdiannya selama 28 tahun menjadi anggota Polri membuat dirinya dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan Presiden RI. Apakah ini tidak menjadi pertimbangan ampunan yang perlu diberikan sampai beliau harus divonis mati?
  7. Kami keluarga besar Sulawesi Selatan terkhusus Etnis Toraja Makassar dan Bugis seluruh Indonesia meyakini masih ada keadilan yang didapatkan saudara kami Ferdy Sambo melalui upaya hukum BANDING yang sudah diajukan. Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, hukuman mati adalah sesuatu yang sangat berlebihan dan karena itu pantas ditolak. Semoga para hakim pengadilan BANDING mempertimbangkan semua aspek tersebut di atas sehingga keadilan sesungguhnya bisa diperoleh juga oleh saudara kami Ferdy Sambo.
  8. Secara khusus kami juga ingatkan Yth Bapak Mahfud MD yang sejak awal berbicara bahkan di luar kepantasan atau kepatutan, sehingga pemberitaannya menjadi liar dan banyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan baik di dunia dan akhirat sebagai tokoh agama yang menjadi panutan. Kami menghimbau agar Pak Mahfud tidak terlalu jauh mencampuri atau mengintervensi pengadilan yang harus berjalan independen dan imparsial.

9.Terkhusus kepada yang Mulia Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang kami sangat banggakan dan kami sangat cintai. Atas nama Rakyat dan masyarakat adat Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan, kami memohon pemaafan atas tindakan saudara kami Ferdy Sambo yang dia lakukan secara spontan dan tidak disengaja yang kami yakini atas dasar “SIRI’ NA PACCE” Budaya yang sangat sakral dan sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Sulawesi Selatan.

Kepada semua masyarakat utamanya semua tokoh agama Sulawesi Selatan di seluruh dunia atau dimana saja berada mohon dimaafkan perlakuan salah seorang keluarga kita, anak kita atau adik kita Ferdy Sambo yang telah menegakkan melindungi harkat dan martabat keluarganya dan mari kita senantiasa bersama mendoakan agar mendapatkan putusan BANDING yang berkeadilan.

Demikian siaran pers ini kami buat agar sekali lagi keadilan untuk saudara kami Ferdy Sambo benar-benar dia dapatkan Karena Vonis mati sekali lagi adalah sangat berlebihan dan sudah saatnya dihapus dari bumi Pertiwi yang bernafaskan Pancasila ini.

  • Bagikan