Cek Nih! Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 23 Maret

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Pemerintah memastikan Kamis, 23 Maret 2023 pekan depan sebagai tanggal merah cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Sementara Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Artinya, ada hari libur selama dua hari pada 22-23 Maret 2023 mendatang.

Kesepakatan cuti bersama Hari Suci Nyepi 23 Maret 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Cuti bersama tahun 2023, 23 Maret Hari Kamis Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945," demikian salah satu isi dari SKB tiga menteri tersebut.

Terpisah, Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija memastikan tanggal 23 Maret pekan depan ditetapkan sebagai hari cuti bersama

"23 Maret cuti bersama," ujar I Nengah Duija kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/3).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengatakan pemerintah memberikan satu hari cuti bersama pada 23 Maret 2023 setelah Hari Suci Nyepi untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar tiap agama.

Muhadjir juga mengatakan tambahan cuti bersama Hari Raya Nyepi tahun 2023 merupakan usulan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Karena semua libur agama. Itu diberi tambahan cuti bersama. Kita putuskan biar semua agama dapat," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Sepanjang 2023 ini, pemerintah RI telah menetapkan total 24 hari libur. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama.(int)

  • Bagikan