Sejak Awal Empat Fraksi Menolak

  • Bagikan
'Cantik-cantik Prematur'. Desain gedung baru DPRD terlihat sangat cantik, namun dinilai prematur karena tidak dilengkapi ruang aspirasi, ruang musyawarah, dan lebih dulu dibangun daripada lahirnya Perda RTRW Palopo.--ft: internet--

Gedung Baru DPRD Habiskan Rp31,6 Miliar, Namun Prematur

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RAMPOANG-- Proyek pembangunan gedung baru DPRD Palopo yang menghabiskan anggaran Rp31,6 miliar, namun prematur, menjadi perbincangan masyarakat.

''DPRD sekarang sudah terlalu sangat dipecundangi, sudah tidak ada harga dirinya lagi. Bagaimana ia mau peduli dengan rakyat, kantornya saja sudah tidak layak tapi diam dan membisu. Miris melihatnya,'' tulis netizen, Ibrahim Sukur pada akun facebooknya.

Ada juga yang mengomentari; "AMDAL, teringat jalan lingkar barat,'' sebut Al-Naaddhir Gin, netizen lainnya.

Anggota DPRD Palopo, Baharman Supri yang dimintai tanggapannya, Kamis, 16 Maret 2023 kemarin mengatakan, bahwa sejak awal empat fraksi di DPRD Palopo menolak pembangunan gedung baru DPRD di Kel. Tobulung, Kec. Bara.

Fraksi Golkar adalah salah satu yang menolak penganggaran gedung DPRD untuk anggaran 2021 dengan di tengah kondisi pandemi dan lebih menginginkan agar difokuskan pada pemulihan ekonomi.

Beberapa fraksi di luar Golkar juga berpendapat demikian dengan alasan wilayah Tobulung tersebut tidak masuk dalam kawasan perkantoran. Dan pertimbangan lainnya bahwa gedung DPRD di depan Lapangan Pancasila masih layak digunakan dan hanya perlu direhab.

"Dalam pengambilan keputusan pengesahan APBD, empat dari fraksi menolak program pembangunan gedung DPRD yakni, Golkar, PDIP, Gerindra, dan Demokrat," kata Baharman lewat ponselnya.

Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Palopo, Ibnurus yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selaku instansi teknis yang menangani pembangunan itu, belum memberikan tanggapannya terkait keberadaan gedung tersebut melalui pesan WA-nya.

Dilansir kemarin, proyek pembangunan gedung baru DPRD Palopo yang menghabiskan anggaran Rp31,6 miliar, prematur. Lantaran tidak dilengkapi ruang aspirasi, ruang musyawarah, lebih duluan dibangun daripada Perda No. 1 Tahun 2022 Palopo tentang RTRW Palopo 2022-2041, dinilai melanggar AMDAL lalu lintas jalan antar provinsi, serta membahayakan SPBU.

Bahkan informasi yang dihimpun, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mendesak pemindahan kantor legislator tersebut ke gedung yang baru yang terletak di Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Justru yang ada seperti, ruang fraksi, ruang komisi, dan 3 ruang pimpinan yang terletak pada lantai 2.

Adapun lantai 1 digunakan sebagai tempat pelayanan oleh para staf atau pegawai, ruang kepala bagian dan ruang sekretaris DPRD, termasuk ruang sidang paripurna. Ada juga lift sebagai akses belum beroperasi termasuk mobilernya belum ada yang diadakan khusus di luar dari anggaran pembangunan konstruksi. (rul/ikh)

  • Bagikan