Pengamat Hukum: Penyidik Bisa Hadirkan Paksa Pejabat BPN

  • Bagikan
Pengamat Hukum Tana Luwu, Syarifuddin Jalal SH

Diatur di Dalam KUHAP

PALOPOPOS.FAJAR.CO.OID, PALOPO -- Penyidik Polres Palopo telah melayangkan dua kali surat undangan ke pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo.
Pemanggilan pejabat BPN Palopo itu tidak lain untuk diambil keterangannya sebagai saksi terlapor, terkait dua sertifikat yang terbit di atas objek yang sama yakni di lahan Islamic Center (IC), Kelurahan Takkalala, Kec. Wara Selatan.

Harusnya Senin, 27 Maret 223, pejabat BPN hadir di Polres Palopo untuk memenuhi panggilan penyidik.
Namun, hingga pagi sampai malam hari, pejabat BPN tidak pernah muncul.
Penyidik pun melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwal Kamis, 30 Maret 2023 (lusa, red).

Jika masih mangkir dari panggilan penyidik, bisa saja masih menyusul surat panggilan ketiga, atau bisa saja penyidik menjemput paksa yang bersangkutan.

"KUHAP mengatur soal itu, yakni bisa dihadirkan paksa," tegas Pengamat Hukum Kota Palopo, Syarifuddin Jalal SH, menanggapi mangkirnya pejabat BPN terhadap panggilan penyidik Polres Palopo, kepada Palopo Pos, Selasa, 28 Maret 2023.

Jalal, begitu panggilan akrab Syarifuddin yang juga mantan Ketua Bawaslu Palopo ini, percaya bahwa pihak BPN bisa saja mangkir lantaran ada halangan atau sesuatu pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Saya percaya bahwa BPN punya alasan yang wajar menurut hukum sehingga belum sempat hadir. Tapi seperti apa alasanya? Baiknya penyidik yang berhak memberikan penjelasan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.

Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”. Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.

Indikator lain yang perlu mendapat perhatian adalah unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk menjemput paksa seseorang. Dalam Pasal 17 KUHAP, penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. (ded/idr)

  • Bagikan