Siap-siap Cek Rekening, THR ASN, TNI, dan Polri Cair Mulai 4 April 2023, Segini Besarannya

  • Bagikan

Ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini berita gembira Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan. Karena,  Tunjangan Hari Raya (THR)  akan mulai dicairkan tanggal 4 April 2023 mendatang.

Yah, pemerintah memastikan pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan pada H-10.

Adapun Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%

"Sama seperti 2022, tunjangan kinerja diberikan 50%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis, 30 Maret 2023 lalu.

Khusus bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," jelasnya.

Kebijakan THR disesuaikan dengan situasi saat ini.

"Tahun ini seiring dengan adanya penanganan covid yang terkendali namun di sisi lain pemulihan eko menghadapi tantangan global yang tidak pasti, yaitu perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter," ujarnya.

Hanya saja, penerimaan THR tidak akan bersamaan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa instansi yang cepat mengajukan. Tapi,  ada juga lambat karena beberapa faktor.

Makanya, nantinya,  ASN tidak menerima THR dalam waktu bersamaan. Bahkan tidak sedikit instansi mengajukan setelah Lebaran.

Namun, dia memastikan pemerintah pusat akan terus mengimbau dan bekerja sama seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri.

Dalam pencairan THR, Sri Mulyani juga memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13.

"Apabila THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tegasnya.

Mantan pejabat Bank Dunia ini juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke-13, khususnya bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP dengan pemberikan maksimal 50% dari TPG atau Tamsil.

Sri Mulyani juga memberikan kado spesial bagi dosen dan guru. Kepada mereka berdua yang tak mendapatkan tunjangan kinerja dalam komponen THR, guru dan dosen itu akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Sri Mulyani mengatakan pemberian THR dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu baru pertama kali dilakukan. Maka dari itu, pemerintah pusat menambah transfer Rp2,1 triliun kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat membayar THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian Rp17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp9,8 triliun untuk pensiunan.

Rincian penerima THR bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang. Kemudian ASN daerah termasuk guru yang menerima tunjangan profesi, sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

THR ASN 2023 Yang Diterima

Gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain plus tukin 50 persen)

Besaran Gaji Pokok ASN Sesuai Golongan

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.900.000

(*/net/pp/uce)

  • Bagikan