Penyidik akan Panggil Kembali Ajudikasi BPN

  • Bagikan
GRAFIS

Banyak Dokumen yang Belum Diperlihatkan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan menegaskan, terkait dengan pemeriksaan Ketua Ajudikasi BPN Kota Palopo, Sumarni, masih banyak dokumen terkait Akte Jual Beli (AJB) yang belum diperlihatkan ke penyidik.

Adanya tingkah tersebut, memberikan kesan jika Ajudikasi BPN Palopo, menutup-nutupi dan ada indikasi merahasiakan separuh dokumen seputar lahan Islamic Center (IC) ke penyidik Polres Palopo.

Namun perwira dua balok jebolan Akpol Angkatan 2007 itu, menegaskan, Sumarni masih akan di ambil keterangannya sebagai saksi dan penyidik telah menjadwalkan dilakukan pekan ini.

"Kita masih undang yang bersangkutan (Sumarni) dimana pada pengambilan keterangan awal, beberapa dokumen yang diminta penyidik tidak ada, alasannya tertinggal di kantor. Nah, inilah alasannya kenapa kita akan panggil ulang," kata Alvin kepada Palopo Pos, di ruang kerjanya, Senin, 3 April 2023.

Alvin menjelaskan, untuk membuktikan kepemilikan sah dari lahan IC maka pihaknya berencana akan memakai jasa ahli pertanahan yang telah lulus kompotensi serta memegang sertifikasi atau berlisensi.

"Ini akan kita pakai setelah semua saksi-saksi yang kita undang memberikan keterangan tuntas dilakukan. Begitupun dengan gelar perkara dari kasus ini, untuk internal kami (penyidik) sudah kami lakukan," ujarnya.

Alvin menambahkan, terkait kasus IC, penyidik hanya bisa sebatas memberikan gambaran mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan dari kasus tersebut.

"Di luar dari itu kami no coment mengingat kasus ini sudah masuk dalam inti pokok," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan