Kejaksaan Temukan Penyelewengan Spesifikasi Pada Pengadaan PJU di Lutim

  • Bagikan

Kajari Luwu Timur, Dr Yadyn, SH, MH. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Kejaksaan Negeri Luwu Timur menemukan dugaan penyelewengan spesifikasi dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada puluhan Desa di Kabupaten Luwu Timur.

Pengadaan penerangan jalan umum (PJU) ini bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Daerah Luwu Timur tahun anggaran 2022, dan saat ini kasusnya tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

"Berdasarkan penyelidikan, terdapat dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik yang terpasang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Dr Yadyn, SH, MH.

Bahkan, Kajari mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh tim penyelidik Kejari Luwu Timur pada Rabu 26 April 2023, lalu.

"Kasus tersebut sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada saat penyelidikan," ungkapnya, Yadyn, Jumat 28 April 2023.

Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut lanjutnya, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023. Dan hasilnya kata Yadyn, terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara untuk 12 Desa. Dan bahkan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk Desa lainnya.

Yadyn mengatakan, terdapat 8 perusahaan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan PJU Dana BKK yang tersebar pada 6 Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur. Dari 8 perusahaan sebagai penyedia jasa tersebut salah satunya adalah CV. LDP, ujarnya.

"Atas temuan itu, diduga melanggar primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP," tandasnya.

Sekadar diketahui, Dana pengadaan PJU ini bersumber dari BKK Pemda Lutim tahun anggaran 2022 yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Desa.

BKK tersebut digunakan untuk pembangunan Desa sebesar 60 persen dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau pembangkit listrik tenaga surya sebanyak 10 unit per Desa dengan harga per unit Rp17 juta. (akmal)

  • Bagikan