Biaya Hotel Pejabat Sampai Rp8,72 Juta per Hari, Berikut 10 Daerah dengan Biaya Penginapan Pejabat Tertinggi

  • Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. --fjr--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ternyata biaya hotel pejabat berbeda-beda di setiap pemerintah. Informasi terkini, biaya penginapan di hotel bagi pejabat pemerintah ditetapkan. Biaya penginapan tertinggi mencapai Rp8,72 juta per orang per hari.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal biaya perjalanan dinas (perdinas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024. Standar biaya penginapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran per dinas menjadi standar batas tertinggi alias estimasi untuk komponen pengeluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 ini juga mengatur uang harian biaya perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, biaya tiket perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, hingga biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Dari 34 provinsi di Indonesia, pejabat negara atau eselon di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan biaya hotel atau biaya penginapan tertinggi,

Pejabat negara/pejabat Eselon I, mendapatkan anggaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp 8,72 juta per orang per hari. Eselon II Rp 2,06 juta per orang per hari, Eselon III Rp 992.000 per orang per hari dan golongan III, II, I sebesar Rp 730.000 per orang per hari.

Beberapa pejabat di provinsi lain di Indonesia juga mendapat keistimewaan dengan biaya hotel tertinggi. Berikut 7 provinsi di Indonesia dengan biaya hotel tertinggi.

  1. DKI Jakarta
    Eselon I : Rp 8,72 juta
    Eselon II : Rp 2,06 juta
    Eselon III: Rp 992 ribu
    Golongan III, II, I : Rp 730 ribu
  2. Bali
    Eselon I : Rp 6,84 juta
    Eselon II : Rp 2,43 juta
    Eselon III: Rp 1,68 juta
    Golongan III, II, I : Rp 1,13 juta
  3. Sumatera Selatan
    Eselon I : Rp 5,85 juta
    Eselon II : Rp 3,08 juta
    Eselon III: Rp 1,95 juta
    Golongan III, II, I : Rp 861.000
  4. Banten
    Eselon I : Rp 5,72 juta
    Eselon II : Rp 2,37 juta
    Eselon III: Rp 1,20 juta
    Golongan III, II, I : Rp 724.000
  5. Papua Pegunungan
    Eselon I : Rp 5,71 juta
    Eselon II : Rp 4,91 juta
    Eselon III: Rp 3,73 juta
    Golongan III, II, I : Rp 1,53 juta
  6. Banten
    Eselon I : Rp5,72 juta
    Eselon II : Rp2,37 juta
    Eselon III : 1,2 juta
    Golongan III, II, I : Rp724 ribu
  7. Papua Selatan
    Eselon I : Rp5,67 juta
    Eselon II : Rp4,87 juta
    Eselon III: Rp3,7 juta
    Golongan III, II, I : 1,5 juta
  8. Jawa Barat
    Eselon I : Rp5,38 juta
    Eselon II : Rp2,75 juta
    Eselon III: Rp1,2 juta
    Golongan III, II, I : Rp
  9. Kepulauan Riau
    Eselon I : Rp 5,34 juta
    Eselon II : Rp 2,31 juta
    Eselon III: Rp 1,29 juta
    Golongan III, II, I : Rp 792.000
  10. Jawa Tengah
    Eselon I : Rp5,30 juta
    Eselon II : Rp1,85 juta
    Eselon III : Rp1,2 juta
    Golongan III, II,I : Rp750 ribu. (*/fajar/pp)

  • Bagikan