PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ternyata biaya hotel pejabat berbeda-beda di setiap pemerintah. Informasi terkini, biaya penginapan di hotel bagi pejabat pemerintah ditetapkan. Biaya penginapan tertinggi mencapai Rp8,72 juta per orang per hari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal biaya perjalanan dinas (perdinas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024. Standar biaya penginapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran per dinas menjadi standar batas tertinggi alias estimasi untuk komponen pengeluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 ini juga mengatur uang harian biaya perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, biaya tiket perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, hingga biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Dari 34 provinsi di Indonesia, pejabat negara atau eselon di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan biaya hotel atau biaya penginapan tertinggi,
Pejabat negara/pejabat Eselon I, mendapatkan anggaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp 8,72 juta per orang per hari. Eselon II Rp 2,06 juta per orang per hari, Eselon III Rp 992.000 per orang per hari dan golongan III, II, I sebesar Rp 730.000 per orang per hari.
Beberapa pejabat di provinsi lain di Indonesia juga mendapat keistimewaan dengan biaya hotel tertinggi. Berikut 7 provinsi di Indonesia dengan biaya hotel tertinggi.
- DKI Jakarta
Eselon I : Rp 8,72 juta
Eselon II : Rp 2,06 juta
Eselon III: Rp 992 ribu
Golongan III, II, I : Rp 730 ribu - Bali
Eselon I : Rp 6,84 juta
Eselon II : Rp 2,43 juta
Eselon III: Rp 1,68 juta
Golongan III, II, I : Rp 1,13 juta - Sumatera Selatan
Eselon I : Rp 5,85 juta
Eselon II : Rp 3,08 juta
Eselon III: Rp 1,95 juta
Golongan III, II, I : Rp 861.000 - Banten
Eselon I : Rp 5,72 juta
Eselon II : Rp 2,37 juta
Eselon III: Rp 1,20 juta
Golongan III, II, I : Rp 724.000 - Papua Pegunungan
Eselon I : Rp 5,71 juta
Eselon II : Rp 4,91 juta
Eselon III: Rp 3,73 juta
Golongan III, II, I : Rp 1,53 juta - Banten
Eselon I : Rp5,72 juta
Eselon II : Rp2,37 juta
Eselon III : 1,2 juta
Golongan III, II, I : Rp724 ribu - Papua Selatan
Eselon I : Rp5,67 juta
Eselon II : Rp4,87 juta
Eselon III: Rp3,7 juta
Golongan III, II, I : 1,5 juta - Jawa Barat
Eselon I : Rp5,38 juta
Eselon II : Rp2,75 juta
Eselon III: Rp1,2 juta
Golongan III, II, I : Rp - Kepulauan Riau
Eselon I : Rp 5,34 juta
Eselon II : Rp 2,31 juta
Eselon III: Rp 1,29 juta
Golongan III, II, I : Rp 792.000 - Jawa Tengah
Eselon I : Rp5,30 juta
Eselon II : Rp1,85 juta
Eselon III : Rp1,2 juta
Golongan III, II,I : Rp750 ribu. (*/fajar/pp)