Mantan Lurah Takalala Sunil Akui Keluarkan Rekomendasi ke BPN Untuk Terbitkan Sertifikat Lahan IC

  • Bagikan
Lahan Islamic Center Palopo. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kasus Islamic Center (IC) semakin memanas. Surat somasi 8 pengacara Pemkot Palopo ke pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS), ditambah surat balasan Andi Mudzakkar (Opu Cakka) ke pengacara Pemkot, membuat publik Kota Palopo, semakin semangat mengikuti alur perjalanan hingga ending dari kasus yang sementara ini dalam proses penyelidikan Polres Palopo.

Masyarakat makin penasaran, ketika Sekda Luwu, mengeluarkan selembar surat berkop lambang Pemkab Luwu yang menegaskan jika lahan IC yang ada di Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan (Warsel) Kota Palopo, sama sekali tidak pernah tercatat dibuku Investaris Aset Pemkab Luwu.

Kembali ke pemeriksaan mantan Lurah Takkalala, Sunil Wisnong di Polres Palopo, akhirnya pria yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Warsel, memenuhi panggilan penyidik.

Datang secara sembunyi-sembunyi, Sunyil diperhadapkan dengan penyidik pembantu Aipda Irawan, di ruang pemeriksaan Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi SH, Jumat, 12 Mei 2023.

Di hadapan penyidik, Sunil, mengakui mengeluarkan rekomendasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo untuk penerbitan sertifikat lahan IC yang saat ini diklaim milik Pemkot Palopo.

"Yang jelasnya, kita tanyakan terkait masalah surat pernyataan yang dikeluarkan lurah saat itu terkait Lahan IC. Dan yang bersangkutan (Sunil) mengakui mengeluarkan rekomendasi," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Jumat siang kemarin.

Sunil, lanjut Alvin, menemui penyidik pukul, 09.00 Wita, kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan Unit 1 Pidum Polres Palopo.

Kurang lebih 25 pertanyaan yang disodorkan ke Sunil, namun yang paling pokok, kata Alvin, yakni rekomendasi ke BPN.

"Sebab, kita sangat membutuhkan keterangan itu dan sudah diakui Sunil," beber Kasat.
Alvin enggan membeberkan semua keterangan Sunil, dengan alasan sudah masuk karana internal penyidik.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Sunil, tambah Alvin, berarti sudah 8 saksi yang dihadirkan dan diambil keterangannya soal IC.

Keterangan-keterangan para saksi, akan menjadi acuan penyidik untuk mengambil atau memutuskan siapa apakah status kasus IC nantinya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan (Sidik).

"Yang jelasnya, kita masih akan mengundang beberapa saksi lagi, termasuk Kepala BPN," terang Alvin.

Sementara itu, Sunil yanh dikonfirmasi via telepon selulernya, namun tidak aktif.
Pesan WhasApp yang dikirimkan, juga belum di balas.(KAHAR ITING)

  • Bagikan