Pihak Yayasan ICDS Mau Baik, tapi Malah Dilapor ke Kejaksaan

  • Bagikan
Pembina Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS), Andi Mudzakkar (Cakka) menggelar jumpa pers terkait kisruh lahan Islamic Center (IC) di OT Coffee Binturu, Jumat, 12 Mei 2023 malam. IKHWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pembina Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS), Andi Mudzakkar (Cakka) menggelar jumpa pers terkait kisruh lahan Islamic Center (IC) di OT Coffee Binturu, Jumat, 12 Mei 2023 malam.

Pada kesempatan itu, Cakka blak-blakan soal permasalahan IC. Mulai niat baik yayasan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun yang didapat malah sebaliknya, pihak Pemkot Palopo melaporkan pihak yayasan ke kejaksaan.

Hingga pihak yayasan terpaksa melaporkan Pemkot Palopo soal dugaan penyerobotan lahan IC ke Polres Palopo.

Cakka juga menegaskan soal somasi pengacara Pemkot kepada dirinya selaku Pembina Yayasan ICDS.

"Jika Pemkot melalui advokad dan konsultan hukumnya mau menempuh jalur hukum sampai ke ranah perdata atau pidana, kami siap meladeni," terang Cakka didampingi dr Abubakar Malinta (anggota Pembina Yayasan ICDS), Sekretaris Yayasan ICDS Ir Taswin, pengurus Yayasan ICDS Dr Irman Halid, dan Muammar Kadafi.

Di hadapan sejumlah wartawan dan aktivis, Cakka menegaskan lahan IC merupakan tanah ummat yang dikelola yayasan. Bukan tanah pemerintah.

Karena pembeliannya menggunakan sumbangan PNS, infaq haji, dan sumbangan lainnya, oleh Panitia Pembangunan Islamic Centre Kab. Luwu. Bukan dibebaskan pemerintah pakai dana APBD.

Kemudian hal tersebut dipertegas dengan surat Sekda Luwu yang menyatakan bahwa tanah IC yang berlokasi di Palopo tidak pernah tercatat dalam Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Pemkab Luwu.

"Mungkin ada uangnya Pak Judas karena dipotong gajinya sebagai PNS untuk beli lahan Islamic Centre, saya juga dipotong gajiku sebagai anggota DPRD, waktu itu," kata Cakka.

Dijelaskan pula, ia tidak pernah meminta dokumen lahan IC kepada HM Jaya (HMJ). Tapi HMJ-lah yang ke rumah Cakka menyerahkan dokumen tersebut dalam kapasitas dari pengurus Yayasan ICDS yang lama (HMJ) kepada pengurus Yayasan ICDS yang baru (Cakka Cs).

"Perlu diketahui, saya (Cakka) hanya anggota Pembina Yayasan. Yang Ketua Pembina adalah Pak Prof Mansyur Ramly," kata Cakka.

Ditambahkan pengurus Yayasan ICDS lainnya, Marham Ismail, kenapa HMJ menyimpan dokumen IC di rumahnya, karena itu bukan dokumen pemerintah (Pemkot), melainkan dokumen Yayasan IC.

Dan Cakka menerima dan menguasai dokumen IC, karena ia merupakan pembina Yayasan ICDS berdasarkan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.

Sebelumnya, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir dalam jumpa pers, Selasa, 9 Mei 2023 lalu, mengatakan, Cakka tidak punya kewenangan menerima dokumen IC dari HMJ.

Karena dokumen tersebut diserahkan Kepala Kandepag Agama Palopo, HM Arief kepada HMJ selaku Sekkot Palopo. Sehingga seharusnya dokumen IC harus berada dan disimpan di Kantor Pemkot Palopo.

Wali Kota juga menyampaikan, pengacara Pemkot melakukan somasi kepada Cakka karena mau baik.

Aktivis
Aktivis Pemerhati Anti Korupsi Tana Luwu, Yertin Ratu menghadiri undangan jumpa pers Pengurus Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS) Palopo di OT Coffee Binturu, Palopo, Jumat, 12 Mei 2023 malam.

Pada sesi tanya jawab, Yertin bertanya kepada Andi Mudzakar selaku mantan Bupati Luwu dua periode.

"Apakah masuk kategori korupsi apabila lebih duluan anggaran proyek Islamic Centre disahkan dalam APBD, baru setelah itu, terbit sertifikatnya atas nama Pemkot Palopo, " tanya Yertin.

Dijawab Andi Mudzakkar, "Bukan ranah saya untuk menjawab pertanyaan itu. Jumpa pers malam ini, hanya untuk menjelaskan status lahan Islamic Centre, " ucap Cakka.

Informasi yang dihimpun Palopo Pos, anggaran revitalisasi kawasan IC sebesar Rp50 miliar, ditetapkan DPRD Palopo tahun 2020 dengan anggaran multiyears dalam APBD 2021, 2022, dan 2023.

Peletakan batu pertama revitalisasi kawasan Islamic Centre dilaksanakan pada 12 Februari 2021.

Sertifikat IC atas nama Pemkot Palopo terbit tanggal 22 Juni 2021.
Ditender pada laman LPSE Kota Palopo pada 20 Oktober 2021. Dimenangkan PT. Bangun Bumi Indah dengan nilai kontrak Rp50.042.400.000. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan