Pernah Disanksi DKPP, Boleh Daftar Calon Anggota KPU

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAKKALALA-- Tim Seleksi Anggota KPU Kab/Kota Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi seleksi calon anggota KPU Palopo 2023-2028 di Media Centre KPU Palopo, Rabu, 17 Mei 2023.

Pada kesempatan itu, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kab/kota Sulsel Gelombang 5, Muh. Abdi Goncing, menjelaskan bahwa mantan atau anggota penyelenggara Pemilu yang pernah dikenakan sanksi teguran oleh DKPP, boleh mendaftar calon anggota KPU.

"Apalagi kalau nama yang bersangkutan sudah direhabilitasi, boleh mendaftar, " kata Abdi menjawab pertamyaan peserta sosialisasi.

Kecuali, lanjut Abdi, apabila orang tersebut pernah dikenakan sanksi pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota KPU oleh DKPP, tidak boleh lagi mendaftar. (ikh)

  • Bagikan