Ternyata, Penyidik Baru Layangkan Surat Panggilan ke Kepala BPN untuk Dimintai Keterangan soal Sertifikat Lahan IC

  • Bagikan
Islamic Center Palopo. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID. PALOPO-- Penyidik Polres Palopo, kembali melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.

Surat bernomor 132/IVRES 2.5/2023/RESKRIM, model biasa bertuliskan perihal klarifikasi itu, telah dikirim staf bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Palopo, ke Kantor BPN Palopo, Jumat, 19 Mei 2023.

Dalam isi surat, Kepala BPN dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait alas hak sehingga diterbitkannya dokumen sertifikat di atas lahan Islamic Center (IC) yang ada di Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan (Warsel) Kota Palopo.

"Disitu jadwalnya tertera, Senin, 22 Mei 2023, yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan. Jadi kita tunggu kedatangannya," kata Kanit Pidum Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Jumat, 19 Mei 2023.

Perwira satu balok itu, menegaskan, adanya berita yang beredar soal surat panggilan Kepala BPN telah dikirim empat hari lalu yakni Senin, 15 Mei 2023, itu tidak benar.
Sebab, lanjut dia, surat klarifikasi tersebut baru dibawa staf Pidum, hari ini (kemarin, red) ke Kantor BPN Palopo.

"Ini perlu kita luruskan supaya tidak lagi menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat," jelasnya.

Seraya menambahkan, setelah mantan Lurah Takkalala, Sunil, sudah 9 saksi yang dihadirkan terkait kasus IC.

Usai pemeriksaan terhadap Sunil, penyidik melakukan gelar perkara secara internal.
Hanya saja, bocoran dari gelar perkara itu tidak bisa dijadikan sebagai bahan konsumsi publik sebab sudah masuk ke internal penyelidikan.
"Kita lihat saja endingnya, yang pastinya kasus ini menjadi atensi bapak pimpinan," pungkasnya.

Seperti diketahui saat ini lahan IC terdapat sertifikat ganda. Yang diterbitkan pihak Yayasan ICDS tahun 1976 dikeluarkan Kantor Pertanahan dan sertifikat baru tahun 2021 yang juga dikeluarkan Badan Pertanahan Negara Kota Palopo klaim Pemkot Palopo. Hanya saja penerbitan sertifikat yang baru dilakukan BPN Palopo, tanpa membatalkan sertifikat yang lama.(ded/idr)

  • Bagikan