Alhamdulillah, Setelah 4 Tahun, Gaji PNS Naik

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Dikabarkan, akan ada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) sangat diharapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apalagi, Kemenpan RB telah mengusulkannya.

Diketahui gaji PNS stagnan selama empat tahun terakhir. Kenaikan terakhir terjadi pada 2019. Padahal, biaya kebutuhan hidup telah naik signifkan. Seiring dengan inflasi yang "meroket" selama pandemi Covid-19.

Jika tak diimbangi dengan kenaikan gaji, daya beli PNS akan terus tergerus. Ini pula yang diakui salah seorang PNS, Tulus Wulan Juni. Dia mengaku sangat mengharapkan adanya kenaikan ini.

Kebutuhan hidup saat ini terus naik tinggi, namun kenaikan dari gaji PNS tak demikian. Masih stagnan. Saat ini, untuk golongannya yang berada di IV C, digaji Rp4-5 juta termasuk tunjangan.

"Jadi alhamdulillah kalau ada kenaikan gaji PNS," kata Pustakawan Dinas Perpustakaan Makassar ini.

Dia mengaku gaji dari PNS yang didapatkan sudah cukup kecil, jika mengacu pada beban hidup. Kemudian hal ini juga tidak berimbang dengan beban kerja. Kenaikan gaji PNS tidak selalu terjadi tiap tahun. Sementara inflasi tidak demikian.

"Semestinya, kan, gaji ini menyesuaikan terjadinya kenaikan barang-barang dan kenaikan kebutuhan hidup, gaji PNS itu lama lagi baru naik," jelas Tulus.

Jika mengacu pada kenaikan sebelumnya, biasanya terjadi kenaikan 5 persen setiap tahun. Namun untuk kenaikan kali ini, mengingat tak ada kenaikan selama beberapa tahun, mestinya bisa lebih tinggi.

Selain itu, perlu ada pembedaan gaji beban kerja, sebab kenaikan gaji PNS hanya berpatok pada golongan. "Kalau golongannya sama, tapi beban kerjanya beda itu sama juga," sambungnya.

PNS lainnya, Sitti Khadijah Aminuddin juga berharap kenaikan ini bisa terjadi. Pun dirinya secara pribadi tidak mengharapkan kenaikan yang signifikan.

"Mungkin terserah dari pemerintah sendiri berapa-berapa yang mau dikasi naik, tapi kita harapkan ini ada kenaikan," ujar PNS Golongan III D ini.

Kalau bisa, kenaikan ini bisa mengimbangi kebutuhan yang tinggi saat ini. "Bagus juga kalau ada wacana kenaikan ini," tandas Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut," tandasnya.

Respons DPR

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai kenaikan gaji abdi negara itu harus dibarengi pula dengan reformasi birokrasi. Dia mencontohkan, bagian kecil reformasi birokrasi, yakni miskin struktur, tetapi kaya fungsi.

"Misalnya, kalau pekerjaan itu bisa dilakukan dua orang saja, kenapa harus dikerjakan delapan orang," bebernya, dikonfirmasi Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kalau kenaikan gaji itu tidak diikatkan dengan reformasi birokrasi, maka tidak menyelesaikan masalah. "Jadinya, kan, tidak memperbaiki kualitas layanan," bebernya.

Mardani Ali Sera menilai wajar, misalnya, jika guru bergaji hingga Rp20 juta, asalkan guru tersebut berkualitas dan profesional dalam mengajar kepada anak didiknya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai wacana kenaikan gaji PNS itu perlu diapresiasi dan disambut positif.

"Ini sesuatu yang menggembirakan bagi abdi negara di seluruh Indonesia, mengingat sudah empat tahun berturut-turut PNS tidak merasakan kenaikan gaji. Di sisi lain harga barang-barang dan inflasi mengalami kenaikan. Sehingga, perlu ada penyesuaian," beber Guspardi.

Menurutnya, wacana kenaikan itu sudah melalui kajian Kemenpan-RB dengan berbagai aspek pertimbangan. Kendati demikian, perlu kajian terhadap penentuan berapa persen kenaikannya itu. Yang terpenting, kenaikan gaji itu dapat diimplementasikan mulai jabatan paling rendah hingga paling tinggi agar disamaratakan.

"Jangan sampai yang menikmati itu, hanya pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya," tegasnya, seperti dilansir Fajar.co.id (GRUP PALOPOPOS).

Dengan kenaikan gaji PNS itu, pemerintah harus memastikan pula agar PNS lebih terpacu untuk meningkatkan kinerjanya. Dia berharap, PNS merujuk pada desain besar reformasi birokrasi.

Selain itu, penerapan sistem punishment dan reward harus secara konsisten dijalankan dengan tegas dan jelas, sehingga tidak ada lagi mental ingin dilayani, tindakan pungutan liar, mark-up anggaran, hingga tindakan memperlambat birokrasi.

Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan soal rencana kebijakan pemerintah mengubah rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Melalui kebijakan baru ini, nantinya tukin tidak akan setara di antara para PNS dalam satu institusi.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," beber Azwar Anas. (fajar/palopopos)

  • Bagikan