Hebat, Polres Palopo Bongkar 25 Kasus, 40 Tersangka, Sita 23,69 Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat G

  • Bagikan

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman SE, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supyadi dan KBO Satnarkoba Polres Palopo, Ipda Didit, saat konfrensi pers kasus narkoba dan kasus oba G di Polres Palopo, Kamis 25 Mei 2023. Hms

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO-- Dalam rentang waktu tiga bulan Polisi ungkap 25 kasus dengan menangkap 40 tersangka.

Terakhir Sat Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap 4 tersangka narkoba dan 2 orang yang terlibat penyalahgunaan sediaan farmasi atau obat daftar G. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman SE dalam konfrensi pers, Kamis 25 Mei 2023.

Didampingi Kasi Humas Polres Palopo AKP Supyadi dan KBO Satnarkoba Polres Palopo, Ipda Didit, Kasat Narkoba Polres Palopo menegaskan tidak main-main dengan penanganan kasus narkoba dan obat terlarang. Pada bulan Maret ada 11 kasus dengan menangkap 11 tersangka.

Selanjutnya di bulan April ada 5 kasus yang terungkap yakni 4 kasus narkoba 5 tersangka dan 1 kasus obat G dengan 2 tersangka. Di bulan Mei terungkap 9 kasus dengan rincian 7 kasus narkoba 12 tersangka satu diantaranya perempuan dan obat G ada 2 kasus dengan 3 tersangka.

"Jadi dalam 3 bulan terakhir ada 25 kasus yang kami ungkap dengan 40 tersangka. Para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita dari tangan para tersangka berjumlah 23,69 gram sabu, sedangkan obat tramadol 836 butir dan tryhexyp jenidyl (THD) 2.082 butir," ungkapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, yang terakhir ditangkap ada 6 orang, dari jumlah tersebut 4 orang terlibat kasus narkoba dan 2 terlibat kasus peredaran daftar G.

Masing-masing tersangka narkoba berinisial AC, ER, AR, dan MA yang ditahan sejak 19 Mei 2023.

Mereka ditangkap di perempatan Jl Imam Bonjol, Palopo, dan mengaku bukan kurir tapi pemakai sehingga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 2 tersangka obat G berinisial RI dan MU dijerat pasal tentang kesehatan UU NO 36 tahun 2009.

"Kedua kasus ini sedang dalam pengembangan polisi, karena masih ada yang masih dalam pencarian. Obat G didatangkan melalui paket jasa Online dan sudah 6 bulan mengedarkan oba G di Kota Palopo. Yang pasti kedepannya polisi akan bekerja lebih keras lagi agar bisa melakukan pencegahan dantidak terjadi lagi kasus yang serupa. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan polisi sudah mengantongi para DPO narkoba yang sempat bersembunyi di Kabupaten Luwu," pungkasnya. (himawan)

  • Bagikan