Bacaleg Ganda Bisa Dipidana

  • Bagikan
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan data bakal calon legislatif (bacaleg) ganda mulai dari internal dan eksternal partai, serta didapati satu nama terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kota, Provinsi hingga DPR RI.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pengawasan administrasi dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) semua tingkatan.

Dirinya menegaskan, jika kecurangan administrasi dan ditemukan dokumen palsu itu bisa dikategorikan pidana. "Apakah nanti ada potensi pelanggaran administrasi, sengketa, etik atau pidana. Kalau ada dokumen palsu yang dilakukan oleh bacaleg, itu ada ruang pidana. Tapi pintu masuknya (agar terjadi pidana) harus melalui temuan atau masyarakat yang melaporkan," tegas Puadi di Hotel Claro Makassar, baru-baru ini.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bacaleg ganda lintas partai politik. "Kami menemukan beberapa hal, pertama terjadi beberapa kegandaan dalam pengajuan bakal calon. Ada bacaleg yang diajukan partai A, ternyata diajukan juga namanya di partai B, bahkan ada yang diajukan partai C di Sulsel, juga diajukan di partai D di Sulbar," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful.

Dirinya juga menyebutkan bahwa ada partai dalam kelengkapan administrasi pengajuan bacalon hanya melampirkan dokumen KTP dan KTA yang dikategorikan benar dan absah. "Tetapi yang lain seperti keterangan sehat serta dokumen kelengkapan lain, hanya di-upload scan kertas kosong," bebernya.

Selanjutnya, kata dia, adapun foto dilampirkan hasil scan KTP tidak sesuai dengan foto dalam dokumen berkas pendaftaran calon legislatifnya.
KPU Sulsel bilang, semestinya untuk sementara mengkategorikan bacaleg tersebut berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Sebab ada banyak hingga puluhan bacaleg dengan kasus yang sama.

"Jika sampai pada akhir masa perbaikan partai yang mengajukan bacaleg tidak melakukan perbaikan di akun sistem informasi pencalonan (Silon) mereka, maka bacaleg tersebut akan di TMS-kan alias tidak memenuhi syarat pencalonan," paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap parpol dapat memantau terus termasuk melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapan bacaleg yang mereka ajukan, baik itu terkait keterpenuhan kelengkapan, serta kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan selama masa perbaikan.

"Jangan nanti saat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sulsel, baru melakukan upaya pengajuan sengketa ke Bawaslu. Ini penting, lakukan perbaikan dari sekarang agar semua berjalan sesuai harapan," jelasnya.

KPU Palopo
Di KPU Palopo saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Palopo. Terkait berkas Bacaleg ada yang terindikasi ganda. Seperti, adanya Bacaleg yang mengajukan namanya lebih dari satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Diketahui, di Kota Palopo ada 13 Parpol dari 18 Parpol mengajukan Bacaleg sebanyak 25 orang untuk ikut serta dalam Pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Ketua KPU Palopo, Abbas Johan mengatakan bahwa dalam tahapan pemeriksaan administrasi saat ini ada beberapa item yang menjadi objek verifikasi. Salah satunya adalah kegandaaan terhadap pengusungan bakal calon. Meski begitu, pihak KPU Palopo belum dapat memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan. 'Kita belum bisa menyampaikan apa yang menjadi temuan dari dari proses verifikasi yang kami lakukan. Lagi pula, saat ini prosesnya masih berlangsung," kata Abbas Johan, Selasa 30 Mei 2023, lalu.

Ia menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan ini nantinya bisa diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.
"Mengenai kegandaan mungkin saja ada terhadap 2 parpol ataupun lebih. Makanya nanti diketahui seluruhnya jika selesai tahap verifikasi keseluruhan Parpol," tandas Abbas Johan.

Parpol Asal Rekrut
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Sukri Tamma mengatakan kondisi ini tampaknya memang terkait dengan Partai politik yang kurang teliti dalam mencermati data kader-kader yang diusulkan sebagai bacaleg.

"Mestinya hal ini tidak terjadi karena tentu proses pendataan yang dilakukan oleh partai politik tentu dilakukan dengan hati-hati sebelum akhirnya daftar nama didaftarkan ke KPU di setiap wilayah," katanya.
Jika hal ini terjadi, artinya partai politik belum cukup baik dalam pengelolaan data administratif kader-kadernya, dan tentu ini mestinya jadi catatan.

"di Lain pihak memang nampaknya sangat mungkin ini juga ada kaitannya dengan upaya untuk memenuhi target mencukupi kuota yang akan diisi oleh masing masing partai politik," ujarnya.

Namun jika ini terjadi sepertinya ini sangat mungkin hanya terjadi pada partai politik yang agak kesulitan untuk merekrut kandidat untuk diusulkan sebagai bacaleg, karena bagi partai-partai yang telah cukup mapan.

"Paling tidak saat ini sudah memiliki kader-kader yang duduk pada lembaga perwakilan rakyat pada berbagai level mestinya hal ini tidak terjadi," tutupnya.(idr)

  • Bagikan