Polisi dan Jaksa ‘Berebut’ Usut Dugaan Korupsi Miniatur Kakbah

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Mencuatnya kerusakan plafond Aula Miniatur Kakbah, mengindikasikan bahwa ada dugaan korupsi pada proyek senilai Rp5,8 miliar tersebut.

Dua institusi penegak hukum terkesan 'berebut' untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek Pemkot Palopo tahun anggaran 2021 itu.

Saat ini, Polda Sulsel mengundang rekanan proyek tersebut untuk dimintai keterangan. Tapi pihak Kejari Palopo menyatakan bahwa proyek miniatur kakbah masih dalam penyelidikan Kejati Sulsel.

Padahal sehari sebelumnya, Kajari Palopo hanya memberi warning kepada rekanan dan menyatakan tidak menyelidiki kasus tersebut.

"Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Palopo telah menindaklanjuti kasus dimaksud sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta regulasi yang berlaku dengan melibatkan pihak Inspektorat Kota Palopo untuk melakukan audit. Dan hasilnya sudah kami teruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel karena saat itu laporan pengaduannya ditujukan ke Kejaksaaan Tinggi sehingga Kejaksaan Negeri Palopo dalam menangani kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel," kata Agus dalam pesannya kepada Palopo Pos, Jumat, 9 Juni 2023.

Masih menurut Kajari, perlu dipahami bahwa penanganan suatu kasus atau perkara yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dilakukan atas pertimbangan data dan fakta, serta analisa hukum yang baik. Agar memenuhi azas keadilan itu sendiri, bukan didasari atas kepentingan tertentu.

Masyarakat dapat melaporkan ke APH manapun yang berwenang termasuk ke polisi atau KPK, dan kejaksaan. Jadi tidak ada itu sebutan bahwa suatu kasus diambil alih oleh APH yang lain.

"Yang bisa dilakukan adalah di antara APH saling berkoordinasi untuk menangani suatu kasus /perkara yang ditangani oleh APH tertentu," ungkap Agus.

Soal masuknya penyidik Polda Sulsel menangani laporan dugaan korupsi proyek miniatur kakbah, diungkapkan langsung seseorang yang mengaku sebagai rekanan proyek tersebut.

"Adami panggilanku dari Polda soal ini proyek (miniatur kakbah). Dipanggil ka dari Polda," kata rekanan miniatur kakbah yang ditemui Palopo Pos saat Kanit Tipikor Polres meninjau plafon aula miniatur kakbah yang rusak pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu.

Rekanan itu mengaku bingung. Lantaran urusan di Kejati Sulsel belum kelar, lantas ada lagi panggilan dari Polda Sulsel terkait proyek miniatur kakbah.

"Saya juga tidak tahu. Padahal proses di Kejari dan Kejati Sulsel sedang berjalan, sekarang ada lagi panggilan dari penyidik Polda Sulsel," terangnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, proyek miniatur kakbah dikerjakan CV Fatimah Mitra Perkasa dan diawasi oleh konsultan pengawas, CV Era Design.

Pekerjaannya terdiri dari dua item, yakni pembangunan aula konstruksi 2 lantai dengan luas 13×24 meter. Dan pembangunan miniatur kakbah dengan luas 1.500 meter persegi menggunakan konstruksi beton.

Sementara pihak pelapor dugaan markup tersebut yakni Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) DPP L-KONTAK, Dian Reski Sevianty selaku pihak pelapor kepada Palopo Pos pada Rabu (09/11/2022) lalu, menyebutkan bahwa dari hitung-hitungan temuan lembaganya, proyek tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih.

"Proyek tahun anggaran 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo di Bidang Cipta Karya yang pelaksananya yakni CV Fatimah Mitra Perkasa dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar, itu diduga merugikan negara hingga Rp1.660.175.359,1," kata Dian Reski Sevianty kepada Palopo Pos kala itu.(ria)

  • Bagikan