Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun

  • Bagikan

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Dokdpr

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Aksi unjuk rasa kepala desa ke Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun dan bisa dipilih dua kali. Keputusan Baleg DPR RI itu diumumkan Jumat, 23 Juni 2023.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR.

Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya.

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, ditanggapi beragam oleh kepala desa di Kabupaten Kuningan. Umumnya, para kepala desa tak mempermasalahkan masa jabatan.

Baik itu 6 tahun atau 9 tahun, karena bisa saja berhenti di tengah jalan jika masyarakat di desa sudah tidak mempercayainya dan menarik mandat.  

Ini diungkapkan Raski Baskara, Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Raski mengatakan,  dirinya tidak risau dengan masa jabatan.  

Sebab, dari awal niatnya menjadi kepala desa karena murni ingin membangun desanya agar maju dan masyarakatnya sehahtera. Bukan disebabkan niat yang tidak baik. Apalagi ingin memperkaya diri dari jabatan.  

"Saya sama sekali tak memikirkan berapa tahun masa jabatan sebagai kepala desa. Mau 6 tahun, 9 tahun itu sama saja. Tak berpengaruh kepada saya. Apalagi jabatan yang sedang saya emban ini adalah amanah dari rakyat yang harus dijalankan sebaik-baiknya," tegas Kades Raski, Jumat 23 Juni 2023.   

Menurut Raski, meski masa jabatan berubah menjadi 9 tahun, bukan jaminan akan bisa selesai sesuai aturan. Sebab, bisa saja di pertengahan jalan harus berhenti karena masyarakat sudah tidak menginginkan.  

"Saya hanya fokus menjalankan kepercayaan dari masyarakat Paniis, dan berusaha bekerja untuk masyarakat. Jadi, soal masa jabatan diperpanjang atau tidak, saya sama sekali tak terpengaruh," kata Raski.   

Meski begitu, Raski berpendapat, dari sisi politik, diperpanjangnya masa jabatan kepala desa tentu saja berimbas terhadap agenda pembangunan di desa.  

Kepala desa akan lebih tenang dan yakin program pembangunan bisa tuntas dalam waktu 9 tahun. Begitu juga biaya politik ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, jauh lebih irit.   

"Kondusivitas politik di desa lebih terjaga, dan kepala desa lebih fokus menyelesaikan tugasnya. Beda jika 6 tahun, di tahun kelima jabatan, konsentrasi seorang kepala desa menjadi terbagi.

Selain harus fokus membangun, juga harus mempersiapkan diri kembali jika ingin maju di periode kedua masa jabatannya," papar Raski.   

Hanya saja Raski masih belum paham, apakah perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berlaku untuk kades yang sedang menjabat, atau calon kades yang akan menjabat. Ini adalah periode pertama dirinya menjabat sebagai kepala desa.   

"Contohnya saya. Masa jabatan saya sebagai Kades Paniis akan selesai menjelang akhir tahun 2025. Apa otomatis diperpanjang 9 tahun melalui SK Bupati, atau masih 6 tahun. Dalam aturan lama kan 6 tahun namun bisa 3 periode. Dan aturan baru, masa jabatan 9 tahun tapi hanya boleh 2 periode. Namun sama-sama 18 tahun," ungkap pria bertubuh subur tersebut.    

Seperti diketahui,  Baleg DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.    Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. (radar/pp)

  • Bagikan