Pakar Hukum Sarankan Surati Warsik Polda

  • Bagikan
Lukman S Wahid SH

Terkait Kasus IC Berlarut-larut di Polres Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus Islamic Center (IC) yang sudah memasuki bulan ke-6, dan belum ada bayangan akan dipanggilannya terlapor utama dalam hal ini Pemkot Palopo, membuat publik Kota Palopo merasa geram.

Tidak hanya masyarakat awam, tetapi rasa penasaran yang begitu dalam sudah sampai merasuki jiwa para pakar (pengamat) hukum yang ada di Kota Palopo.
Salah satunya, Lukman S Wahid SH.

Pakar hukum ternama dan senior se Tanah Luwu itu, mengaku mengikuti setiap harinya perkembangan kasus IC yang sementara ditangani Polres Palopo.

Pandangannya terhadap kasus tersebut, memang seharunya sudah ada titik terang akan adanya tersangka.
Akan tetapi, jika melihat proses yang sementara berjalan di Polres Palopo, maka dirinya sangat yakin akan sulit ada yang bisa dijadikan tersangka.

Sebab, penanganan kasus tersebut sepertinya mengambang dan selalu ada imeks keraguan dari aparat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

"Jika sudah seperti itu modelnya, maka baiknya pelapor bersurat ke Warsik Polda. Dengan begitu, kasus tersebut akan terang benderang," kata Lukman S Wahid.

Pengamat hukum yang dikenal tegas itu, memberikan saran dan masukan kepada pengurus yayasab agar bermohon ke Polda untuk mengambilalih penyelidikan kasus tersebut.

"Ini cara lain, jika pelapor merasa tidak puas maka bisa bersurat ke Wasik Polda untuk mantau perkembangan kasus ini, jika perlu melakukan gelar perkara khusus apabila hasil gelar perkara Polres dianggap ada yang ganjil," pungkasnya. (ded/idr)

  • Bagikan