Kisruh Lokasi Masjid Terapung, Polres Panggil H. Aswar

  • Bagikan
Maket Masjid Terapung Uwais Al-Qarni Palopo.(DOK)

Besok, Dijadwal Dimintai Keterangan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Rencana Pembangunan Masjid Terapung yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat Kota Palopo, hingga kini masih menuai kendala.
Padahal, sekitar 1.000 ret material (timbunan) sudah dihambur di dalam lokasi pembangunan.

Pekerjaan yang baru tahap awal itu tiba-tiba terhenti lantaran lahan tempat berdirinya masjid diklaim yang mengatasnamakan pemilik H Aswar.
Kasus menghalang-halangi rencana pembangunan akhirnya dilaporkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Uwais Al Qarni ke Polres Palopo.

Kini kasus tersebut sementara bergulir di tingkat penyidik Polres Palopo.
Perkembangan kasus tersebut, pihak Polres beberapa kali telah melakukan pertemuan dengan dalih memediasikan kedua bela pihak.
Hanya saja, sampai detik ini, kasus tersebut belum ada titik terangnya.

Kanit Pidum Polres Palopo Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, menuturkan, pihaknya telah memanggil H Sammang dalam hal ini yang menghibahkan tanahnya 8 ha ke pengurus DKM.
Sedang yang mengklaim tanah, H Aswar, dijadwal, Rabu, 13 Juli 2023 (besok) akan memberikan keterangan perihal kepemilikan atas tanah yang dimaksud.

"Kita sudah panggil pekan lalu, tqpi yang bersangkutan (H Aswar) ada halangan. Maka kita jadwalkan kembali hadir besok lusa (Rabu, 13 Juli 2023)," kata Suwadi, di Mapolres Palopo, Senin, 10 Juli 2023.
Harusnya, sambung Suwadi, H Aswar datang pekan lalu, namun, informasi yang diterima, yang bersangkutan ada halangan dan meminta untuk hadir pekan ini dengan hari yang sama (Rabu, red).

"Ya, seperti itu informasi yang kami terima. Senoga yang bersangkutan tidak ada halangan dan bisa hador kemufian memberikan keterangsn soal lahan Masjid Terapung kr penyidik," terang Suwadi.

Dalam kasus tersebut, pria yang tak pernah lepas dari kaca mata itu, belum bisa membeberkan decara detail tentang adanya pelanggaran yang dilakukan di lokasi.
"Sebab, H Aswar juga memiliki AJB begitupun dengan H Sammang, jadi kami belum bisa melangkah terlalu jauh nanti setelah kasus ini ada titik terangnya," tegasnya. (ded/idr)

  • Bagikan