Tahanan Polres Melapor ke Propam Buntut Oknum Polisi Diduga Aniaya Terlapor

  • Bagikan
Korban dugaan penganiayaan saat melapor di Propam Polres Luwu. --ft: istimewa--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Tak terima dianiaya, S (inisial), terlapor sekaligus tahanan kasus dugaan pelecehan seksual, melaporkan oknum polisi ke Propam Polres Luwu, Senin, 10 Juli 2023 lalu.

Saat melapor, S didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBH Bumi Sawerigading. Laporannya diterima oleh penyidik Propam Polres, Andi Arham.

S dalam laporannya mengadukan oknum penyidik pada Unit PPA Polres Luwu dengan inisial AS. Selain AS, masih ada salah seorang lagi kini sedang diidentifikasi.

''Oknum inisial AS ini menganiaya S di ruang Kanit PPA dan disaksikan oleh Kanit PPA pada saat dilakukan interogasi,'' kata Mustakim SH selaku Pengacara S melalui rilis yang diterima Palopo Pos, Rabu, 12 Juli 2023 kemarin.

Bahwa dari serangkaian peristiwa kekerasan dan intimidasi serta penahanan, sekalipun menurut penjelasan pihak kepolisian bahwa S hanya diamankan selama empat hari (dua hari di Polsek Bupon dan dua hari di Polres Luwu) yang dialami oleh S di Mapolres Luwu.

Atas hal itu, Tim LBH Bumi Sawerigading mewakili S sebagai kliennya berdasarkan Surat Kuasa No : 014/SK-PID/VI/2023 secara tegas menyatakan sikap.

Bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap S merupakan tindakan main hakim sendiri, hal ini perbuatan yang dilarang dan kami mensinyalir telah menyalahi aturan yang berlaku. Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia pasal 11 ayat 1 bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum, penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, dan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

''Bahwa kami menuntut penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Bahwa terhadap terduga kami minta untuk dilakukan demosi, termasuk terhadap Kapolres Luwu, Kasat Reskrim dan Kanit PPA sebagai pimpinan yang bertanggungjawab atas tindakan anggotanya. Bahwa kami berharap Polri yang mengusung slogan Polri Presisi tidak hanya sekedar menjadi jargon, namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas,'' terang Mustakim. (ikh)

  • Bagikan