Jemput Paket Tramadol di J&T, Pasutri Dibekuk Satuan Narkoba Polres

  • Bagikan


PALOPOPOS. CO.ID, TEMMALABBA-- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RW (23) ditangkap saat menjemput paket obat daftar G jenis tramadol di Kantor Jasa Pengiriman Barang J&T Jl. Ratulangi, Kel. Temmalebba, Kec. Bara, Palopo, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Pengakuan RW, ia disuruh suaminya yang berinisial GR menjemput paket tersebut di J&T.

Kanit II Opsnal Resnarkoba Polres Palopo, Aipda Juarby, lalu menjemput GR di rumahnya, Jl. Tohabibu, Kel. Temmalebba.

Dari penangkapan Pasangan Suami Istri (Pasutri) GR dan RW, diamankan pula berang bukti trmadol sebanyak 1.100 butir.

"Hasil interogasi terhadap GR, ia mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia membeli obat tersebut seharga Rp2, 4 juta. Dia juga mengaku selain menjual obat tersebut ke orang lain, dia juga akan mengkonsumsinya," ucap Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Firman yang dikonfirmasi Palopo Pos, Sabtu malam.

Pasutri itu kompak menjalankan bisnis gelap dengan menjual bebas obat gevaarlijk (berbahaya) atau trend disebut obat daftar G,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasutri ini disangkakan dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Subs Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU Kesehatan No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53,55,56 KUHPidana. (ria)

  • Bagikan