Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa
Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas
yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di
Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui,
kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.
Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi
penyebab terjadinya kecelakaan.

Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya
pelanggaran kendaraan yang melawan arus. “Ketidaktaatan pengendara roda dua
terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.


Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan
terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi
pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.


Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi
dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Lebih lanjut Rivan
menyampaikan, “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi
pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab
terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak
menjamin”, imbuh Rivan.

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat
santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan
karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan
terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena
ingin kabur), korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang
disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena
mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.


Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk
selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian,
diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.(rls/idr)

  • Bagikan