Awasi Tahapan DCS Menuju DCT, Bawaslu Edukasi 66 Panwascam

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, Dr Adnan Jamal SH MH membawakan materi mengedukasi 66 Panwascam se Luwu dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.--ft: istimewa--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Adnan Jamal SH MH memberi arahan dan edukasi kepada pimpinan dan anggota Bawaslu Luwu, serta 66 anggota Panwascam se Kabupaten Luwu di sebuah kafe, Belopa Kamis (14/9) lalu.

"Saya berharap Bawaslu dan jajaran Panwascam berhati-hati dan teliti dalam melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT). Saya tidak ingin ada anggota Bawaslu dan Panwascam yang offside dilapangan, karena kita sudah masa-masa krusial. Dalam melakukan pengawasan, tetaplah menjalin komunikasi yang baik dengan KPU sebagai satu kesatuan penyelenggara Pemilu," ungkap Adnan.

Adnan juga mewanti-wanti jajaran Bawaslu dan Panwascam untuk banyak membaca aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk mendalami betul Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.

"Sengketa Pemilu bisa terjadi antar peserta Pemilu juga bisa terjadi antara Parpol selaku peserta Pemilu dengan KPU selaku penyelenggara Pemilu. Setiap sengketa yang terjadi ada durasi waktu untuk menyelesaikannya. Dan jika menemukan pelanggaran dan sengketa senantiasalah berkordinasi ke Bawaslu kabupaten sebelum bertindak jauh," kata Adnan.

Tatap muka Bawaslu Provinsi Sulsel dengan 66 Panwascam se-Kabupaten Luwu juga diperkaya pemateri akademisi dosen Fakultas Hukum yang juga Ketua Departemen Hukum Administrasi Universitas Hasanuddin Makassar Dr Romi Librayanto SH MH yang memberikan materi via daring, yang menekankan agar Bawaslu dan Panwascam betul-betul memahami objek sengketa dimana dalam penyelesaian sengkeat harus relevan dengan azas umum pemerintahan yang baik.

Ada delapan azas yang harus dipedomani dalam pemerintahan yang baik, yaitu kepastian hukum, azas kemanfaatan, azas ketidak berpihakan, azas kecermatan, azas tidak menyalahgunakan kewenangan, azas keterbukaan, azas kepentingan umum dan azas pelayanan yang baik.

Acara pemberian materi tersebut dibuka Ketua Bawaslu Luwu Irfan, SH MH pula dihadiri dua orang komisioner Bawaslu Luwu lainnya yaitu Asriani Baharuddin, SH MH dan Wahyu Drajat, S. PdI serta jajaran Sekretariat Bawaslu Luwu. (and/ikh)

  • Bagikan