Pesien BPJS Tak Perlu Lagi Bawa Surat Rujukan ke RS, Cukup dari HP Saja!

  • Bagikan
Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Berobat di Rumah Sakit (RS), kini tidak lagi terlalu rumit. Ini setelah BPJS Kesehatan resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem rujukan pasien untuk ke rumah sakit.

Dalam aturan baru ini, pasien Pasien BPJS tak perlu membawa surat Rujukan ke RS dan hanya cukup membawa HP saja.

Surat rujukan yang dimaksud dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit.

"Peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," kata pria yang bisa disapa Ardi ini, Kamis 21 September 2023.

Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini juga sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi.

"Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat," ujarnya.

Data peserta telah di-entry melalui aplikasi

Ardi menjelaskan, bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit.

Selain itu, data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.

"Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem," terang Ardi.

"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju," lanjutnya, seperti dikutip dari disway, Jumat, 22 September 2023.

Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, kata Ardi, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.

"Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut," pungkasnya. (dis/pp)

  • Bagikan