Resepsionis PT Smart Finance Bilang Pimpinan Sedang Keluar, Tapi Terlihat Keluar dari Kantor

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LAGALIGO-- Oknum karyawan PT Smart Finance Cabang Palopo, inisial H dilapor ke Polres atas dugaan penggelapan motor debitur.

Itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/753/X/2023/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 4 Oktober 2023. Korbannya berinisial RB (43), warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo.

Resepsionis PT Smart Finance Cabang Palopo di Jl. Kelapa yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 11 Oktober 2023 kemarin, terkait laporan tersebut, mengatakan, pimpinannya sedang keluar kantor.

"Tidak ada pimpinan kami di kantor pak. Lagi keluar, itu di parkiran tidak ada mobilnya," kata Resepsionis yang ditemui Palopo Pos.

Beberapa waktu berselang, terlihat dari kejauhan dengan jarak sekira 20 meter, pimpinan PT Smart Finance terlihat keluar dari kantornya sekira pukul 11.00 Wita. Lalu kembali masuk ke kantornya sambil mengendap-ngendap. Sempat menengok ke kiri dan kenan, kemudian menundukkan kepala kemudian lanjut lari ke dalam kantor.

Ketika hendak dikonfirmasi kembali, pimpinan PT Smart Finance enggan dikonfirmasi hingga pukul 11.30 Wita.

Dilansir dari berita sebelumnya, seorang oknum karyawan PT Smart Finance dipolisikan, lantaran diduga telah menggelapkan sepeda motor milik debiturnya.

Terkait kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Alvin Aji Kurniawan membenarkan saat dikonfirmasi pada (10/10/2013) malam.

"Iya ada. Sementara masih pada proses pemeriksaan saksi," kata Alvin.

Berdasarkan selebaran LP korban yang diterima Palopo Pos. Keterangan korban dalam laporan itu, menjelaskan kronologis dugaan penggelapan itu terjadi pada 31 Agustus 2023, tiga bulan lalu.

Saat itu terlapor mendatangi korban dengan maksud menagih angsuran yang seharusnya telah dibayar hari itu juga.

Namun karena pada hari itu, korban belum sempat membayar, sehingga terlapor memberikan solusi dengan syarat motor N MAX warna hitam nomor polisi DP 2219 TJ milik korban dititipkan ke oknum karyawan PT Smart Finance tersebut dan akan dikembalikan setelah korban melunasi tagihan.

Berjalan seiring waktu, korban telah memiliki uang, dan bermaksud melunasi tagihannya itu kemudian mencoba menghubungi terlapor. Akan tetapi, terlapor selalu berjanji akan memberikan sepeda motor milik korban.

Namun hingga Oktober bulan ini, setelah korban mengecek langsung di kantor terlapor, ternyata selama tiga bulan belakang. Mulai dari Agustus hingga Oktober, angsuran tagihan sepeda motor N MAX milik korban telah dibayar oleh orang lain dan sepeda motor korban telah berpindah tangan. (ria)

  • Bagikan