Polres Ungkap Jaringan Segitiga Emas Narkoba, Dari Tangan Pelaku Disita 36 Gram Sabu

  • Bagikan

KAPOLRES Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIK MH didampingi Sat Narkoba dan Kasi Humas AKP Supriadi memperlihatkan barang bukti sabu pada konfrensi pers, di ruang pola Polres Palopo, Selasa, 17 Oktober 2023.--kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, didampingi Sat resnarkoba, menggelar press release terkait dengan kasus narkoba yang sedang marak di wilayah hukum Polres Palopo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Dalam press release tersebut, Kapolres Palopo mengatakan ada indikasi jaringan narkoba Segitiga Emas berdasarkan bukti dan keterangan dari tersangka.

"Dari bukti dan keterangan tersangka, Boby sabri alias Boby sabu yang ditemukan saat dia ditangkap didapatkan dari lelaki DV alias TPS. Narkoba yang diedarkan berasal dari Pinrang yang kemungkinan ada indikasi keterlibatan jaringan Segitiga Emas narkoba, Fredy Pratama," kata Kapolres.

Sebelumnya, Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan Boby (24) berupa satu kantongan plastik merek indomaret warna putih biru.

Di dalamnya berisikan satu unit timbangan digital warna hitam, satu sachet ukuran besar berisi shabu. Total Shabu yang diamankan 36 gram.

Lalu 11 sebelas saset ukuran kecil yang diduga berisikan sabu. satu bungkus plastik bening (klip) ukuran 5x3 cm sebanyak 47 lembar, satu bungkus plastik bening (klip) ukuran 5x3 cm sebanyak 49 lembar.

Kemudian satu unit HP merek Oppo satu unit HP vivo warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 549 ribu.

"Berdasarkan keterangan Boby Sabri alias Boby narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat ditangkap ia dapatkan dari lelaki DV alias TPS yang sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Palopo," katanya.

Diketahui, Kasus Segitiga Emas narkoba dengan tersangka Fredy Pratama merupakan bagian sindikat bandar narkoba terbesar di Indonesia yang berdasarkan barang bukti disita, yakni sebanyak 10,2 ton sabu dari 2020 hingga 2023. (kahar iting)

  • Bagikan