Korban Intimidasi Trauma, Camat Terancam Dipolisikan,Organisasi Media Desak Korban Laporkan

  • Bagikan

ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pasca dugaan intimidasi yang dilakukan Camat Bara Kota Palopo Dewa Gau, ke istri seorang jurnalis, membuat sang istri saat ini dilanda trauma berat.

Bahkan, sangking takutnya, korban mengajak suaminya (wartawan) yang tercatat berdomesili di Kelurahan To'bulung, Kecamatan Bara Kota Palopo, berencana angkat kaki dari To'bulung.

"Iya, istri saya selalu dihantui rasa ketakutan yang begitu berat. Apalagi, sejak adanya masalah ini, belum ada itikad baik dari Camat ke keluarga kami," beber suami korban yang juga seorang jurnalis inisial Ria, Jumat, 27 Oktober 2023.

Atas perbuatan Camat yang dianggap melenceng dari tupoksinya selaku pejabat publik, Ria pun mendapat tekanan dari rekan-rekannya berprofesi sebagai jurnalis untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

"Sebenarnya kami sudah melakukan pertemuan debgan teman-teman jurnalis, baik itu dari online, cetak, dana elektonik (TV) untuk melaporkan Camat Bara ke polisi. Tapi untuk melangkah kesitu saya pukir-pikir dulu," kata Ria.

Sementara itu, wartawan TV One, Wadi, menuturkan, kasus yang dialami rekannya (ria) dianggap sudah mencoreng nama baik dunia kewartawanan.

Olehnya itu, dia mendesak agar kasus tersebut dibawah ke ranah hukum.

"Intinya, ketika laporan itu sudah masuk, kami siap mengawal sampai tuntas," tegas Wadi.

Senada juga disampaikan Ketua Jurnalis Indonesia (JIN) Andi Alamsyah ST.

Camat Bara Dewa Gau, dianggap telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

"Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada proses hukum yang harus ditempuh korban bersama istrinya," tutup Andi Alam.(kahar iting)

  • Bagikan