5 November Alat Peraga Sosialisasi akan Ditertibkan, Kesbangpol Harapkan Parpol Jaga Kondusifitas Penertiban

  • Bagikan

Kaban Kesbangpol Luwu Utara Hakim Bukara usai menghadiri rapat kordinasi pencegahan pelanggaran pemilu 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Luwu Utara Kamis 2 November 2023.--junaidi rasyid-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Badan Kesbang Pol Luwu Utara berharap Peseta Pemilu partai Politik agar menjaga kondusifitas jelang penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada 5 November 2023 Lusa.

Hal ini disampaikan Kaban Kesbangpol Luwu Utara Hakim Bukara usai menghadiri rapat kordinasi pencegahan pelanggaran pemilu 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Luwu Utara, Kamis 2 November 2023.

Menurut Hakim sapaan akrab mantan Ketua KNPI Lutra ini, menjaga kondusifitas jelang penertiban ini sangat penting, karena banyaknya baliho dan spanduk para caleg bertebaran jelang pemilu 2024.

Kira berharap Baliho dan Spanduk yang dianggap melanggar bisa di tertibkan lebih dahulu para caleg dan porpol sebelum penertiban yang dilakukan bawaslu nantinya .

Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin mengatakan dalam sambutannya bahwa menyikapi maraknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh Parpol peserta pemilu yang melanggar, perlu adanya penyamaan persepsi baik antara peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun pemerintah daerah.

"Perlu diketahui bahwa tahapan kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar dalam pelaksanannya tidak ada yang melanggar norma dan aturan yang berlaku," Jelasnya.

"Dalam PKPU No. 20 Tahun 203 disebutkan bahwa sebelum memasuki masa kampanye maka peserta pemilu hanya dibolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun saat ini sudah banyak terpasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertebaran yang sebagian besarnya sudah mengandung kalimat ajakan dan citra diri yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran kampanye diluar jadwal, hal ini termasuk melanggar Perda terkait keindahan tata kota," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Luwu Utara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Tasran juga menjelaskan dalam sambutannya bahwa masa kampanye terbilang singkat hanya 75 hari, namun waktu sosialisasi yang terbilang cukup panjang, hanya saja pemaknaan sosialisasi yang dilakukan oleh Partai politik ini terkesan keliru, sehingga sudah mengarah kampanye dan terkesan dilakukan dengan terburu-buru.

"Hari ini kami melakukan koordinasi untuk melakukan penyamaan persepsi terkait mana yang dimaksud sosialisasi dan mengandung unsur kampanye, agar nantinya sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP, maka silahkan partai politik yang menertibkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar Perda dan PKPU," Ujarnya.

Dari hasil diskusi giat bersama Stakeholder dan Pengurus Partai Politik ini, dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa penertiban APS per hari ini sampai tanggal 4 November 2023 akan dilakukan oleh masing-masing Partai Politik, rentang waktu 5 s.d 27 November 2023 penertiban APS yang masih terpasang akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP. (*/junaidi rasyid)

  • Bagikan