Pengadaan Mobil Sampah Jadi Temuan BPK, Tak Ada BPKB dan STNK, Rekanan Lepas Tangan

  • Bagikan
Penyerahan secara simbolis serahkan kunci dump truk sampah pada 15 April 2021 lalu. --ft: internet

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pengadaan mobil sampah tahun anggaran 2021 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu karena, mobil tersebut tidak memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pihak rekanan yakni CV Athaya Abadi, lepas tangan. Alasannya, dalam kontrak kerja sama, tidak tertulis BPKB dan STNK.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mursalim saat dikonfirmasi Palopo Pos, baru-baru ini (13/11) lalu.

"Awalnya kan saya kejar (pihak rekanan), bahkan saya mau bawa ke jalur hukum kalau dia tidak urus. Tapi akhirnya dia berubah niat tidak mau lagi urus dan menunjuk ke isi kontrak yang tidak ada tertulis mengenai STNK dan BPKB tersebut,'' kata Mursalim.

Ia juga mengungkapkan, tidak ada kerugian keuangan negara pada pengadaan mobil sampah tersebut. Sebaliknya, negara diuntungkan Rp50 juta lebih. ''Kita harus melihat pengadaan ini secara utuh mulai dari awal proses tender. Selisih Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nilai kontrak Rp200 juta lebih. Untuk pengurusan BPKB sekira Rp150 juta," kata Mursalim.

Penelusuran Palopo Pos pada LPSE Palopo, terdapat dua pengadaan mobil pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo pada tahun anggaran 2021. Yakni pengadaan mobil dump truck sampah dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar. Dan pengadaan mobil arm roll sampah dengan pagu anggaran Rp1,24 miliar. Jumlahnya Rp2,74 miliar.

Kedua pengadaan tersebut dimenangkan CV Athaya Abadi beralamat di Jl. Paccerakang No. 163 A, Makassar. Untuk dump truck sampah nilai kontrak Rp1.402.500.000. Sedang arm roll sampah Rp1.032.900.000.

Pada tahun anggaran 2021, DLH juga melaksanakan pengadaan kontainer sampah dengan pagu anggaran Rp600 juta. Dimenangkan CV Sinar Burake, Tana Toraja dengan nilai kontrak Rp577.445.000. (ria/ikh)

Pengadaan DLH TA 2021

  • Mobil dump truck sampah
  • Pemenang tender: CV Athaya Abadi
  • Nilai kontrak : Rp1.402.500.000
  • Mobil arm roll sampah
  • Pemenang tender: CV Athaya Abadi
  • Nilai kontrak: Rp1.032.900.000.
  • Kontainer sampah
  • Pemenang tender: CV Sinar Burake
  • Nilai kontrak: Rp577.445.000.
  • Sumber: LPSE Palopo. (*)
  • Bagikan