Caleg Gerindra Meninggal Dunia, KPU Tator: Tidak Dapat Diganti

  • Bagikan

Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Hidayat. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Tana Toraja tengah berduka cita atas meninggalnya salah satu kader partai yakni Ir Agustinus Pasambe.

Kabar duka dibenarkan salah satu pengurus DPC Gerindra Tana Toraja, Jhoni Paulus bahwa Almarhum meninggal di salah satu rumah sakit di Surabaya, Senin (20/11/2023) hari ini.

“Beliau sakit jantung dan memang sudah sakit, kami dari pengurus Gerindra Tana Toraja turut merasakan duka mendalam atas meninggalnya orang tua, sahabat kami Bapak Ir Agustinus Pasambe,” ucap Jhoni.

Ia berharap kiranya segenap keluarga Almarhum diberi kekuatan dan penghiburan oleh Tuhan.

Ir Agustinus Pasambe merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Gerindra Tana Toraja yang telah ditetapkan KPU dengan nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Tana Toraja pada Pemilu 2024 mendatang.

Dapil 6 Tana Toraja meliputi Kecamatan Makale Utara, Sangalla, Sangalla Selatan dan Sangalla Utara.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Hidayat mengungkapkan apabila ada Caleg meninggal dunia usai ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat diganti dengan calon baru.

“Tidak dapat diganti, di TPS nanti diumumkan bahwa Caleg tersebut telah meninggal dunia,” jelasnya.

Lanjut Rahmat menjelaskan terkait tahapan pencalonan sudah selesai dilakukan KPU Tana Toraja melalui penetapan DCT sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 melakukan pengajuan calon pengganti sampai batas akhir tanggal 3 Oktober 2023 dan apabila ada Caleg yang meninggal dunia setelah penetapan DCT maka KPU membatalkan calon yang bersangkutan di DCT.

“Pada surat suara nanti, maka tugas KPPS di TPS yang akan mengumumkan bahwa calon tersebut sudah meninggal dunia,” tutup Rahmat. (Risna)

  • Bagikan