Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL

  • Bagikan

Firli Bahuri. Ig--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, setelah melalui proses panjang, Polda Metro Jaya pun menetapkan secara resmi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka.

Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara,

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri itu terhadap SYL masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin 9 Oktober lalu.

Dalam kasus itu, telah memeriksa hampir seratus saksi, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Pada kasus ini, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK. Firli telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali.

Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti. (*/fjr/pp)

  • Bagikan