Jumat Hari Ini, Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Bakal Ditahan?

  • Bagikan
Firli Bahuri akan diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.-Disway.id-

PALOPOPO.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahri akan diperiksa hari ini, Selasa, 1 Desember 2023.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menggarap
Firli terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.

"Untuk agenda pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023, pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama FB (Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan.

Ade mengatakan Firli bakal menghadiri pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Dari penasehat hukum nya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 wib besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri utk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.

Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," bebernya.

Firli disangkakan dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (dis/pp)

  • Bagikan