Bobol Rumah dan Kios, Dua Warga Digiring ke Pengadilan, Sikat Ponsel dan Uang Tunai Rp7 Juta

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA-- Dua maling digiring ke meja hijau Pengadilan Negeri Palopo, Senin 4 Desember 2023 kemarin. Kedua terdakwa terdakwa beraksi di lokasi berbeda.

Terdakwa Aras (30) membobol rumah warga Perumahan Imbara Blok F7,
Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan. Sedangkan Aslar (34) menyatroni kios penjual campuran di Jl Andi Kasim, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur.

Sidang perdana kasus pencurian ini diketua Majelis Hakim PN Palopo, Abraham Yoseph SH didampingi dua hakim anggota. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Fitriani Bakri SH dan St.Nurdaliah SH.

Dalam sidang, terdakwa Aras didakwa mengambil barang milik korban Saddam
berupa uang tunai Rp7 juta dan handphone merk Iphone 8 Plus warna Gold yang dipajang di etalase ruang tamu. Kerugian korban ditaksir Rp10 juta.

Terdakwa melakukan aksinya pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 02.45 wita.
Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencungkil jendela rumah.

Sementara itu, terdakwa Aslar melakukan aksinya pada 4 Agustus 2023 lalu.

Terdakwa didakwa menyatroni kios korban Saidil Umar. Di dalam kios terdakwa berhasil menyatroni 1 buah hp merek Vivo berwarna biru, mengambil 5 bungkus rokok berbagai merek. Kerugian yang dialami korban sekitar kurang lebih tiga jutaan.

Dan atas perbuatan terdakwa sebagaimana dalam undang-undang hukum pidana maka terdakwa diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. (him)

  • Bagikan