Soal Pengadaan Mobil Sampah DLH Palopo, Ternyata Temuan Inspektorat Sejak 2021, Subair: Sering Kami Ingatkan

  • Bagikan
--ilustrasi mobil sampah--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Inspektorat Palopo juga membenarkan adanya temuan pengadaan dua unit mobil dan tiga unit bak pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo Tahun Anggaran (TA) 2021.

Pengadaan kendaraan operasional pada masa jabatan Sitti Baderia sebagai Kadis LH ini, kata Kadis Inspektorat Palopo, Subair, juga menjadi temuan Inspektorat.

Ini diungkap, Inspektur Palopo, Subair, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 8 Desember 2023.

"Soal mobil di DLH pengadaan 2021 itu, juga ada temuan di kami," kata Subair.

Temuan Inspektorat Palopo itu, lanjutnya juga telah dijadikan arsip jajarannya dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).

Subair SH (Inspektur Kota Palopo)

"Temuan itu sudah ada LHP nya. Kami sendiri sudah sering mengingatkan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut agar segerah melengkapi berkas terkait pengadaan tersebut termaksud BPKB kendaraan. Sebatas itu yang bisa kami lakukan, mengingatkan agar melengkapi yang tidak ada (dokumen kendaraan). Dan persoalan di APH, ya harus dihadapi dengan penuh tanggung jawab dengan penjelasan menurut mereka yang terlibat dalam pengadaan itu," kata Subair.

Sebelumnya dilansir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan mobil sampah berupa dump truk dan armada roll anggaran tahun 2021 tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang metode pemilihannya melalui tender cepat yang pemenang tendernya CV Athaya Abadi.

Adapun rincian penganggarannya, yakni HPS dump truk Rp1.478.000.000 dengan nilai kontrak Rp1.402.500.000. Lalu HPS arm roll Rp1.200.670.000 degan nilai kontrak Rp1.032.900.000.

Pelaksanaan kontrak, awalnya berjalan lancar sesuai yang diharapkan. Hanya berjalan dua bulan pengerjaan mobil selesai dikerjakan. Setelah itu dilakukan serah terima barang sesuai spesifikasi. Kasus ini sedang ditangani Kejari Palopo. (riawan)

  • Bagikan