4.000 Rekening Judi Online Diblokir, OJK: Untuk Lindungi Masyarakat

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Maraknya judi online, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas. Langkah ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Kini, pihak OJK memblokir lebih dari 4.000 rekening dalam tiga bulan terakhir.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pemblokiran tersebut dilakukan untuk mengurangi transaksi judi online melalui sistem perbankan.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu, (16/12/2023).

Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meminimalisir ruang gerak judi online dan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri perbankan.

Selain pemblokiran rekening, OJK juga aktif melakukan berbagai upaya pemberantasan judi online. Ini mencakup pembinaan khusus kepada lembaga perbankan, edukasi masyarakat tentang bahaya judi online, dan kerja sama dengan pihak terkait lainnya.

Industri perbankan Indonesia juga terlibat aktif dengan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan, termasuk identifikasi, penyediaan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Dian menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya, serta melaporkan pergerakan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam beberapa situasi, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening sesuai perintah dari Aparat Penegak Hukum, kementerian, atau OJK.

OJK juga mendorong peningkatan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) oleh bank untuk mengidentifikasi nasabah yang terlibat dalam judi online.

Bank juga diminta untuk mengembangkan sistem yang dapat mengenali perilaku judi online secara dini dan melakukan pemblokiran mandiri.

Dengan koordinasi yang semakin baik antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan massif. (fjr/pp)

  • Bagikan