Tanggapi Sorotan LMND, Humas Pemkot: Tunggu Hasil Audit BPK

  • Bagikan

Foto ilustrasi.

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA--Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Palopo, Hamsir Hamid ST menanggapi pernyataan sikap Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Palopo yang menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Palopo gagal bayar honorarium dan termin proyek.

Melalui penjelasan tertulis yang diterima Palopo Pos, Rabu, 10 Januari 2024, Kadis Kominfo selaku Humas Pemkot Palopo antara lain menjelaskan bahwa sekaitan dengan defisit anggaran dan hutang belanja tahun 2023, Pemerintah Kota Palopo masih menunggu hasil audit BPK yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2023.

Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Palopo akan menyelesaikan pembayaran insetif terhadap guru mengaji, guru sekolah minggu, pinandita pada triwulan I Tahun Anggaran 2024 termasuk dengan sejumlah tenaga honorer yang belum dibayarkan di tahun 2023.

Terkait beberapa pekerjaan infrastruktur yang pekerjaan fisiknya belum selesai sampai hari ini akan tetap dilanjutkan dan BPKAD tetap konsisten untuk menuntaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk penanganan inflasi selama 4 bulan terakhir dapat dikendalikan dengan baik mulai 3,13%-1,22% - 1,87% - 2,08% dan 2,21% pada akhir Desember 2023 berdasarkan data BPS Pertanggal 2 Januari 2024. Bahkan Palopo termasuk inflasi terendah di Sulawesi Selatan dan 10 Besar inflasi terendah di Tingkat Nasional.

Untuk kinerja Dewas dan direksi BUMD akan ditindaklanjuti sesuai hasil audit BPK yang telah dilakukan pada diakhir Tahun 2023 yang sifatnya khusus dan tertentu.

Dari 10 orang ASN yang dilaporkan Bawaslu ke KASN, ada 8 orang yang telah diberikan sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan, 1 orang diantaranya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN dan telah disetujui serta 1 orang lagi saat ini dalam proses pemeriksaan komisi ASN.

''Mengenai isu penerimaan fee atau jual beli jabatan, mohon untuk dapat memberikan bukti yang valid sebagai dasar bagi kami untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,'' jelas Hamsir. (rls)

  • Bagikan