Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Luwu dan Sidrap, Satu DPO, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Bagikan

Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap di Larompong Luwu dan di Sidrap saat diamankan di Polres Luwu. --

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Terduga pengedar sabu lintas kabupaten berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polres Luwu.

Proses penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Sementara, satu pelaku melarikan diri dan menjadi DPO. Saat ini, dua pelaku digelandang ke Kantor Polres Luwu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, lokasi pertama penangkapan di salah satu rumah makan di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan.

Pada proses penangkapan Polisi kata dia, mengamankan YS (47) warga Desa Botto Tengnga, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Anggota mendapati YS sedang berdiri di depan warung dengan gerak gerik mencurigakan. Personil Sat Narkoba Polres Luwu menghampiri dan melakukan penggeledahan,” jelas Abdianto, Jumat, 19 Januari 2024.

Lebih jauh Abdianto menuturkan, YS saat digeledah ditemukan satu sachet ukuran besar yang isinya diduga shabu seberat 48,90 gram dan satu sachet ukuran kecil seberat 1,09 gram yang terbungkus kresek warna hitam.

“Saat diinterogasi di TKP, YS mengakui bahwa dua sachet yang diduga Shabu itu adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dengan harga keseluruhan sebesar Rp42. 000.000 dari seorang rekannya LS di Sidrap,” ungkap Andianto.

Dari informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Luwu menuju ke lokasi kedua penangkapan di Kabupaten Sidrap.

LS (41) berhasil ditangkap di rumahnya di BTN Pesona Mutiara, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

Setelah diinterogasi kata Abdianto, LA mengakui bahwa ia telah menyerahkan 2 sachet Shabu kepda YS, selanjutnya LS mengakui bahwa 2 sachet Shabu itu diperoleh dari ET warga Kabupaten Sidrap yang saat ini menjadi DPO.

Saat penggeledahan juga, selain barang bukti, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit HP Android warna putih.

“Kedua pelaku tersebut YS dan LS sudah kita amankan ke Mapolres Luwu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Abdianto.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5-20 tahun. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan