Masa Tenang, Justru Tegang, Ini Kata Bawaslu

  • Bagikan

--ilustras--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pemilihan Umum (Pemilu) dimulai lusa, Rabu 14 Februari 2024. Kini tengah memasuki hari-hari tenang. Namun, di waktu ini justru menjadi masa tegang, utamanya bagi para caleg. Bawaslu bahkan mewanti-wanti saat inilah terjadi "serangan fajar" dan masih adanya kampanye terselubung.

Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Ahad, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.

Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dilaksanakan dua kali. Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan ada 2 potensi pelanggaran pidana yang bisa terjadi di masa tenang sebelum pencoblosan, Kamis (08/02/2024). Potensi pelanggaran pidana yakni politik uang dan kampanye di masa tenang.

Hal ini diungkapkan Saiful usai kegiatan Coffee Morning Bawaslu Sulsel bersama Stakeholder di Hotel Claro, Makassar, Kamis (8/2/2024). Masa tenang ini di mulai pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari.

"Masa tenang ada peluang potensi untuk pelanggaran pidana yakni, di pasal 523 ayat 2 di masa tenang," ujar Saiful, kepada awak media, Kamis (08/02/2024).

"Pertama Itu adalah potensi terjadi pelanggaran politik uang, yang kedua adalah potensi kampanye diluar jadwal itu juga pidana karena ketika mereka kampanye di masa tenang itu kan kampanye diluar jadwal nah itu juga adalah pidana sehingga kami wanti-wanti," kata Saiful.

Dikatakan Saiful, pihak Bawaslu Sulsel telan menyurati masing-masing Partai politik (Parpol) untuk memperingatkan tidak adanya aktifitas kampanye selama masa tenang sebelum pencoblosan.

"Kami sudah membuat surat ke partai politik memastikan bahwa sejak masa tenang itu tidak boleh ada kegiatan kampanye karena itu bisa terindikasi pidana," ucap Saiful.

APK masih Banyak

Saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 hingga 13 Februari. Alat peraga kampanye pun harus steril di jalanan. Namun kenyataannya masih banyak APK terpajang. Di Palopo APK caleg masih terlihat banyak dibiarkan di beberapa sudut jalanan. Seperti di perempatan kantor wali kota, lalu di depan masuk sirkuit Ratona, dan beberapa ruas jalan lagi.

Sementara itu puhak Bawaslu katanya akan membersihkan semua alat peraga kampanye (APK) Pilpres maupun Pileg mulai 11 Februari. Bawaslu mengingatkan, para peserta Pemilu berkewajiban membersihkan APK masing-masing.

"Kami berharap teman-teman peserta Pemilu ini menurunkan APK-nya mulai pukul 24.00 itu sudah mulai membersihkan APK-nya," ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, kepada awak media.

Diungkapkan Saiful, berbicara tentang Undang-undang, yang memiliki kewenangan membersihkan APK adalah para peserta Pemilu (tim atau pemilik APK masing-masing).
"Sebenarnya yang punya kewenangan pembersihan APK adalah peserta Pemilu kalau kita bicara Undang-undang," jelasnya.

Namun melihat kondisi yang tidak memungkinkan para peserta Pemilu menurunkan APK-nya masing-masing, maka Bawaslu dan Satpol PP yang akan turun tangan.

"Tapi kan faktanya teman-teman mungkin sudah capek memasang jadi mereka capek lagi untuk membongkar. Sehingga kemudian kami akan menggandeng teman-teman Satpol PP untuk sama-sama membersihkan. Kita akan lakukan di masa tenang," tutup Saiful.(idris prasetiawan)

  • Bagikan