Sebelum Nyoblos, Kenali Dulu 5 Jenis Warna Surat Suara di Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah Lho!

  • Bagikan

5 jenis warna surat suara di Pemilu 2024-KPU RI-KPU RI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sisa menunggu jam lagi, Warga Negara Indonesia (WNI) akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Yakni, Rabu, 14 Februari 2024.

Diketaui, terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Surat suara itu akan dipakai untuk memilih calon anggota legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 6 Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Daftar 5 Jenis Warna Surat Suara di Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berikut ini keterangan pada lima jenis surat suara Pemilu 2024.

  1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
    Foto Pasangan Calon;
    Nama Pasangan Calon;
    Nomor urut Pasangan Calon; dan
    Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
  2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat:
    Nomor calon anggota DPD;
    Foto calon anggota DPD; dan
    Nama calon anggota DPD.
  3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat:
    Tanda gambar partai politik;
    Nomor urut partai politik; dan
    Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
  4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
    Tanda gambar partai politik;
    Nomor urut partai politik; dan
    Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
  5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
    Tanda gambar partai politik;
    Nomor urut partai politik; dan
    Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Itu dia 5 jenis surat suara yang ada pada Pemilu 2024.

Yuk, jangan lupa datang ke TPS pada 14 Februari 2024 besok dan gunakan hak pilihmu.
Jangan golput! Ingat, perhatikan warna surat suara dan jangan sampai salah, ya! (*/dis/pp)

  • Bagikan