Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Kejati Sulsel dan Kejati Papua Amankan Tersangka  Buronan Kasus Korupsi Pasar Rakyat Distrik Babo di Makassar

  • Bagikan

Suasana saat JBB Diamankan.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Akhirnya, pelarian buronan kasus korupsi Pasar Rakyat Distrik Babo Kabupaten  Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat JBB berakhir.

Ia berhasil diamankan Senin,  26 Februari 2024 sekira pukul 11.30 Wita, di Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sulsel.

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Teabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan sang buronan asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat itu.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H., M.H, Senin, 26 Februari 2024, sang Buronan yang diamankan yaitu JBB. Lelaki yang berumur 57 tahun, Pekerjaan Kontraktor ini,  terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018. Diindikasi, pekerjaan tidak selesai dikerjakan atau  mangkrak.

Akibat perbuatannya, sang tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.

Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.

Sebelum mengamankan tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam. Ini dilakukan untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB di tempat persembunyiannya. Yakni, di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Langkah ini dilakukan untuk dilanjutkan proses Penyidikannya. Selanjutnya, dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.  

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu :
Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' pungkas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H., M.H. (*/pp)

  • Bagikan