KPU Palopo: Hasil Perolehan Kursi Pemilu 2024 Tidak Bisa Digunakan Sebagai Acuan Pengusungan di Cawalkot

  • Bagikan
Kegiatan rekp suara di KPU Palopo, Jumat 1 Maret 2024. ARSUL/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO ---Hasil perolehan kursi  Pemilu 2024 tidak rupanya dapat dijadikan acuan dalam mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dihelat 27 Novembet 2024.

Divisi Tekhnis, KPU Palopo, Muhatsir mengungkapkan, dalam mengusung Paslon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 menggunakan acuan hasil perolehan kursi Pemilu 2019.  Bukan menggunakan hasil perolehan kursi hasil Pemilu 2024.

"Dikarenakan anggota DPRD terpilih baru akan dilantik bulan Oktober 2024. Sementara, Pilkada digelar 27 November 2024," ungkap Muhatsir di kantor KPU Palopo, Jumat 1 Maret 2024.

Oleh karena, masyarakat yang akan maju dalam konrestasi Pilkada wajib memenuhi dua syarat yakni, syarat jalur perseorangan atau independen dan jalur Parpol atau gabungan Parpol sekurang-kurangnya 20 persen dari total kursi DPRD.

Termasuk, Kota Palopo adalah salah satu daerah yang ikut melaksanakan Pilkada November 2024. Sehingga, kata dia, Parpol yang akan mengusung Paslon wajib menggunakan acuan perolehan kursi pada Pemilu 2019. "Jadi, hasil perolehan kursi Pemilu 2024 tidak bisa dijadikan acuan mengusung Paslon. Ya, itu, tadi karena anggota DPRD Palopo yang terpilih baru akan dilantik Oktober 2024," katanya.(rul/idr)

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 

5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

  • Bagikan