Bupati Maju Kembali Pilkada, harus Mundur Juni Mendatang

  • Bagikan

Bupati Lutim dan Torut Kembali Maju

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sisa menghitung bulan. Bagi kepala daerah yang akan ikut harus mundur dari jabatannya. Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia menegaskan agar penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan.

Penjabat kepala daerah harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada (Juni). Pilkada Serentak 2024 rencananya akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis, 28 Maret 2024.

Diketahui di Luwu Raya dan Toraja, ada dua kepala daerah yang akan kembali maju untuk masa periode keduanya. Yakni, Bupati Luwu Timur, Drs H. Budiman, dan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

Sedangkan untuk Bupati Lutra Hj Indah Putri Indriani sudah tidak maju kembali lantaran telah menjabat selama 2 periode. Ada juga Bupati Tana Toraja Thefilus Allorerung yang tidak bisa lagi ikut kontestasi.

Sementara Kabupaten Luwu dan Kota Palopo yang saat ini dijabat Penjabat Bupati/Wali Kota, menjadikan sejumlah figur bacalon kada bakal bertarung habis-habisan untuk bisa terpilih. Semua calon pun berpotensi dan memiliki peluang sama terpilih.

Sebelumnya, Tito menyampaikan hal tersebut melalui konferensi video yang dilaksanakan itu bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia.
Penjaga kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah dan tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.

Diketahui netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Mendagri Tito Karnavian. (idr)

  • Bagikan