Perjudian Besar di Torut Dibongkar Polda Sulsel, Perputaran Uang Capai Miliaran Rupiah

  • Bagikan

Nampak yang diduga melakukan perjudian ketika diamankan Polda Sulsel. --hms--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kasus perjudian di Kabupaten Toraja Utara berhasil dibongkar Polda Sulsel.

Adalah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang diback up Sat Brimob Polda Sulsel, melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam dan dadu di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Minggu, 31 Maret 2024.

Perjudian ini tidak main-main. Ternyata, perputaran uang mencapai miliaran rupiah.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dari pengungkapan itu ada 35 tersangka yang diamankan.

Enam orang diantaranya sebagai pemain dadu dan 29 tersangka sebagai pemain sabung ayam.

“Terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan. Adapun penyelenggara perjudian sabung ayam masih DPO. Sedang penyelenggara perjudian dadu yaitu Agustina Toding, ” ucap Didik didampingi Dirkrimmum Kombes Pol Jamaluddin Parti, saat merilis kasus tersebut, di Mapolda Sulsel, Senin 1 April 2024.

Didik menyebut, barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai Rp 55.015.000, 30 ekor ayam, 12 taji ayam, 17 buah dadu, 3 buah stopwatch, tiga buah topi koboy, satu buah beke, dua batang bambu, dua buah papan permainan judi dadu, satu toa atau pengeras suara, satu buah bell, satu mangkok tempat dadu, dan satu gelas acak dadu dan kandang besi.

Sementara itu, Dirkrimmum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Parti mengatakan, perjudian itu sudah berlangsung dari bulan Januari hingga sekarang dan berlangsung hampir setiap hari. Hanya saja selalu berpindah-pindah tempat.

“Tergantung dari permintaan dan penyelenggara. Setiap tempat yang melaksanakan kegiatan perjudian itu berlangsung 3-4 hari. Ada informasi yang berkembang bahwa kegiatan ini direncanakan akan berlangsung sampai bulan Desember 2024, ” ucap Jamaluddin.

Jamaluddin menyebut, kegiatan itu dilakukan mulai dari jam 11.00 wita sampai dengan jam 16.00 wita. Diperkirakan uang yang berputar kurang lebih 1,5 miliar rupiah dihari biasa.

Sementara dihari weekend perputaran uang kurang lebih kurang lebih Rp 2,5 miliar.

“Keuntungan yang diperoleh penyelenggara di hari biasa antara hari Senin sampai dengan hari Kamis kurang lebih Rp 20 juta, dan hari Jumat sampai Sabtu keuntungan penyelenggara kurang lebih Rp50 juta, ” beber Jamaluddin.(upeks/pp)

  • Bagikan