MK Nilai Bansos Jelang Pemilu 2024 Tidak Bermasalah, Ini Alasannya

  • Bagikan

Suasana sidang di MK.-intan-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pembagian bantuan sosial (Bansos) secara besar-besaran saat menjelang pemilihan presiden dulu, dalam sidang PHPU, MK nilai bansos jelang Pemilu tidak bermasalah. Dan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mengatakan bahwa belum dapat dikategorikan sebagai pengangaran positif.

Hal tersebut dibacakan oleh Arsul Sani yang meruapkan salah satu hakim MK pada 22 April 2024.

Adapun Bansos yang diguyurkan oleh pemerintah dalam APBN sebasar Rp Rp 496.8 triliun dianggarkan untuk program Perlonsos dan program Bansos yang alokasinya terdiri dari Rp 75.6 triliun melalui Kemensos utnu disalurkan melalui program Bansos.

Adapun penyaluran Bansos melalui Kemensos antara lain Program Keluarga Haparan, Kartu Sembako dan program Bansos lainnya.

Selain itu Bansos sebesar 80.5 triliun melalui Perlinsos lainnya yang dikelola beberapa kementerian atau lembaga yaitu kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agma melalui program PIP, KIP dan beasiswa afirmasi.

Kementerian Kesehatan melalui program Kartu Indonesia Sehat, Kementerian Tenaga Kerja dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan dana siap pakai bencana.

Adapun dana bansoso sebesar Rp 340.7 triliun disalurkan antara lain untuk subsidi energi mulai dari subsisi BBM, LPG dan listrik.

Untuk bantuan non energi berupa subsidi pupuk, PSO, bungga KUR, bungga kredit perumahan dan antisipasi penanggulangan bencana.

Arsul mengatakan bahwa UU APBN TA 2024 tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum atau legal karena memang terdapat peraturan paerundang-undangan yang melandasinya.

Meskipun demikian MK juga memberikan catatan bahwa peraturan serta sebagian peraturan turunan Bansos yang dibuat oleh pemerintah diantaranya Presidan atau pembantunya yang berposisi sebagai pelaksana undang-undang.

Menurut Asrul, MK tidak dapat melihat adanya niat lait terkait dengan kecurigaan atas penggunaan Bansos tersebut.

Hal itu dapat diketahui setelah MK medengarkan keterangan dari Menteri terkait yang telah dipanggil beberapa waktu lalu.

Dalam sidang membacakan keputusan tersebut, MK juga mengatakan bahwa tindakan Presiden dalam membagikan Bansos menjelang Pemilu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif.

Menurut NK, pihaknya tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi antara Bansos dengan pilihan pemilih dalam Pemilu 2024. (dis/pp)

  • Bagikan