Beli BBM Pertalite Dikenakan Aturan Baru, Ini Pernyataan BPH Migas

  • Bagikan
Aturan baru beli BBM Pertalite dibeberkan BPH Migas agar penyaluran BBm subsidi yang disalurkan tepat sasaran.-Sabrina Hutajulu-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kabar terbaru soal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Dalam waktu dekat, penyalurannya akan diawasi ketat.

Aturan baru beli BBM Pertalite dibeberkan BPH Migas. Alasannya, agar penyaluran BBM subsidi yang disalurkan tepat sasaran. Karena, BBM pertalite dikhususkan bagi para masyarakat menengah bawah atau kurang mampu.

Untuk itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyampaikan bahwa BPH Migas terus mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di seluruh Indonesia.

Hal ini tentunya, agar masyarakat yang berhak dapat menikmati BBM subsidi dan kompensasi negara sesuai dengan peruntukannya.

"Untuk Jenis BBM Tertentu Solar diberikan subsidi dan jenis BBM khusus penugasan pertalite diberikan kompensasi. BPH Migas yang mengawasi, bersama dengan instansi lain seperti Polri dan Kejaksaan," tegasnya melalui keterangan resmi yang diterima Disway.Id Senin 29 April 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati Kembali mengingatkan bahwa pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Solar serta BBM kompensasi pertalite harus tepat sasaran.

Hal ini karena di dalam pembentukan harga yang dijual ada uang negara, yaitu berupa subsidi dan kompensasi.

Subsidi dan kompensasi BBM diberikan kepada masyarakat yang berhak untuk menjaga daya beli masyarakat dengan menetapkan harga yang terjangkau, serta menciptakan rasa keadilan.

Pada saat bersamaan, subsidi BBM juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya perekonomian dan investasi.

BBM bersubsidi dan kompensasi menggunakan uang negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume,” tutur Erika.

Lebih lanjut Erika menyampaikan, sebagai upaya agar konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi mendapatkan haknya, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite).

Hal ini merupakan upaya pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya.

Beleid ini juga memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi.

Surat Rekomendasi kata Erika yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi saudara-saudara yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran.

"Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan usaha mikro, serta layanan umum,” terang Erika.

Senada, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menjelaskan, surat rekomendasi ini menggunakan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi dinas-dinas penerbit dalam penerbitan surat rekomendasi dan dipergunakan untuk kontrol atau monitoring penyaluran BBM Subsidi.

“Surat Rekomendasi dilengkapi dengan QR Code sebagai rujukan Pembelian BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Volume dalam Surat Rekomendasi menjadi kepastian kebutuhan BBM subsidi dan kompensasi negara pada masyarakat yang terdokumentasi di Pemerintah Daerah terkait, Badan Usaha Penugasan dan BPH Migas” tandas Harya. (dis/pp)

  • Bagikan